RATAS – Ratusan warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk sebuah gerakan bernama Gerakan Tangkap Arsin. Kepala Desa Kohod, Arsin, menghilang setelah mencuatnya kasus pemasangan pagar laut ilegal di pesisir utara Tangerang yang merugikan masyarakat setempat.
Gerakan ini digagas oleh kelompok Laskar Jiban yang diketuai oleh Aman Rizal. Kelompok tersebut terdiri dari 400 anggota, termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi tempat pagar laut berada.
“Tujuannya untuk mengantisipasi jika Arsin melarikan diri, karena kami sudah tidak percaya dengan kinerjanya sebagai Kepala Desa dan juga Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa,” ujar Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.
Aman menjelaskan bahwa warga telah melaporkan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, namun laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang melindungi Arsin, sehingga laporan masyarakat terabaikan.
“Saat ini, Arsin tidak diketahui keberadaannya, padahal proses hukum sedang berjalan. Kami khawatir dia bersembunyi untuk menghindari tanggung jawab,” tambah Aman.
Seorang warga lainnya, Oman, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegak hukum dalam menangani kasus ini. Jika Arsin resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Kohod siap membantu pencarian.
“Kami merasa sangat dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama dalam kasus dugaan pemasangan pagar laut di perairan Kohod. Selain itu, nama-nama warga juga dicatut dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan ini,” ungkap Oman.
Bareskrim Polri Geledah Rumah Kades Kohod
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di rumah Arsin yang berlokasi di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.
Penggeledahan dimulai pukul 19.56 WIB dan dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu anggota INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, serta dua petugas Binamas. Proses ini disaksikan langsung oleh ketua RT dan RW setempat.
Penggeledahan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, dan dari lokasi, petugas membawa sejumlah barang sitaan ke Polsek Pakuhaji. Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah Kohod.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut. Sementara itu, masyarakat Desa Kohod berharap proses hukum terhadap Arsin dapat berjalan transparan dan adil. (HDS)