RATAS – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memanas. Ketegangan terjadi ketika pihak termohon, KPK, menyerahkan bukti tambahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto ini awalnya berjalan lancar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Namun, suasana berubah ketika KPK memperlihatkan bukti tambahan yang kemudian diperdebatkan oleh kuasa hukum Hasto.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang juga Ketua DPP PDIP, menyatakan keberatan atas bukti tambahan tersebut. Menurutnya, bukti yang diserahkan KPK bukan sekadar tambahan, melainkan perbaikan, yang dianggap tidak sesuai dengan agenda sidang.
“Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan,” ujar Ronny.
Melihat suasana yang memanas, Hakim Djuyamto segera menegur kedua belah pihak agar menjaga ketertiban di ruang sidang. Ia mengingatkan bahwa sidang ini disiarkan langsung dan dipantau publik.
“Tolong perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tidak usah pakai teriak-teriak. Ini live, Pak. Apa yang saudara sikap di sini itu dilihat, tolong,” tegas Djuyamto.
Hakim Djuyamto kemudian menjelaskan bahwa pihak Pemohon dapat menyatakan sikap tanpa harus memperbaiki bukti yang sudah ada sebelumnya. “Justru biar kuasa dari Pemohon bisa melihat juga. Ini fair saja kok,” tambahnya.
Permohonan Praperadilan Hasto
Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta Hakim Tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir.
Selain itu, pihak Hasto juga memohon agar Hakim menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut dan mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto.
Pengembalian Barang Sitaan
Selain membatalkan status tersangka, kubu Hasto juga meminta pengadilan memerintahkan KPK untuk mengembalikan barang-barang yang disita. Barang-barang tersebut meliputi dua handphone milik Hasto, satu handphone milik stafnya Kusnadi, tiga buku catatan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’, satu lembar kwitansi DPP PDIP senilai Rp200 juta, satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi, satu kartu eksekutif Menteng Apartemen, satu dompet, dan satu voice recorder.
“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” ujar Maqdir.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik penting dan potensi dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (HDS)
Тут можно преобрести seo под ключ продвижение сайтов медицинской тематики
Тут можно преобрести сайт для клиники разработка сайта больницы
Тут можно преобрести продвижение сайта медицинских услуг продвижение сайтов медицинской тематики