CBA Mendesak KPK Memanggil Dirut PT Pertamina Patra Niaga Terkait Penyaluran LPG Tabung 3 Kg

1
82

RATAS – Center for Budget Analysis (CBA) melalui Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil Direktur Utama PT Pertamina dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan masalah dalam penyaluran LPG tabung 3 kg kepada penyalur dan sub-penyalur.

Uchok Sky mengungkapkan bahwa ada penyaluran LPG 3 kg sebanyak 2.448.006 kg dengan nilai subsidi mencapai Rp22.288.659.494,58 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan berpotensi merugikan negara. Hal ini disampaikan oleh Uchok kepada awak media pada 13 Februari 2025.

Menurut Uchok, modus yang terungkap adalah ketidakjelasan dalam pencatatan penjualan pada logbook oleh sub-penyalur. Bahkan ada sub-penyalur yang mengisi logbook tidak sesuai dengan kondisi riil. Dari 527 penyalur, sebanyak 1.816 sub-penyalur tidak memberikan informasi yang jelas dalam logbook mereka.

Uchok menambahkan, hal ini menunjukkan bahwa identitas konsumen tidak jelas, tidak ada paraf konsumen, logbook diparaf oleh pangkalan, dan kategori konsumen juga tidak dapat dipastikan. Kondisi ini menyebabkan penyaluran LPG tabung 3 kg tidak dapat dilacak secara jelas dan transparan.

BACA JUGA :  CBA Mendesak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Padahal, PT Pertamina telah mewajibkan setiap sub-penyalur (pangkalan) untuk mencatat penyaluran LPG tabung 3 kg dalam logbook sebagai bentuk pengendalian untuk memastikan ketepatan penyaluran kepada pihak yang berhak. Kewajiban ini ditegaskan melalui Memo VP Domgas Nomor 485/F20200/2015-S3 tentang Kewajiban Pengisian Logbook Pangkalan LPG 3 Kg.

Uchok menegaskan, adanya 1.816 sub-penyalur yang mengisi logbook dengan informasi yang tidak jelas harus ditelusuri oleh KPK. Ia menduga ada kerjasama antara pihak pangkalan dan PT Pertamina Patra Niaga, mengingat perusahaan tidak melakukan tindakan yang tegas terhadap masalah ini.

Perlu diketahui, logbook sub-penyalur adalah buku catatan yang mencatat volume LPG tertentu yang ditetapkan untuk setiap pengguna LPG dan setiap pembelian LPG yang pencatatannya dilakukan oleh sub-penyalur. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini