RATAS – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menyelidiki anggaran pemeliharaan dan belanja suku cadang empat radar di Sekretariat Utama BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika).
Menurut Febri Yohansyah, salah satu kejanggalan dalam proyek pemeliharaan ini adalah pekerjaan pemeliharaan radar cuaca merek Gematronik yang dikerjakan oleh PT LI dengan kontrak payung selama tiga tahun. Ia menilai durasi kontrak yang panjang ini harus menjadi perhatian Kejagung.
“Berdasarkan spesifikasi teknis, pemeliharaan harus dilakukan oleh tenaga teknis dengan kualifikasi minimal lulusan D3 Teknik Elektronika, Teknik Listrik, Teknik Komputer, atau Teknik Telekomunikasi dengan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang radar cuaca. Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban, tenaga teknis yang melaksanakan pekerjaan tersebut justru atas nama DIV, yang hanya lulusan SMA jurusan IPA,” ungkap Febri.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti anggaran pemeliharaan radar cuaca merek EEC yang juga memiliki kontrak payung tiga tahun antara PT EECI dan BMKG. Menurutnya, kontrak ini hanya menguntungkan PT EECI, PT LI, dan pimpinan BMKG tanpa memberikan hasil optimal.
“Pada tahun 2022, PT EECI hanya menyelesaikan 86,76 persen pekerjaan pemeliharaan radar cuaca merek EEC. Sisa pekerjaan yang tidak dikerjakan mencapai 13,34 persen atau setara Rp 981 juta dari total kontrak senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 263.543.671 dari pembayaran honor yang seharusnya tidak dilakukan karena volume kerja kurang dari empat hari ke lokasi radar cuaca,” papar Uchok.
Uchok juga menyoroti penggunaan tenaga ahli dalam pemeliharaan radar yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan. “Dalam pemeliharaan preventif dan korektif, ditemukan fakta bahwa tenaga teknis yang digunakan tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan oleh PT EECI kepada BMKG,” tambahnya.
CBA meminta Kejagung segera memanggil Kepala Sekretariat Utama BMKG serta Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan ini.
Sebelumnya, Uchok Sky Khadafi juga meminta Kejagung menyelidiki anggaran pemeliharaan dan belanja suku cadang berbagai radar di BMKG. Ia menyoroti empat radar yang harus menjadi fokus penyelidikan, yaitu radar cuaca merek Baron, Vaisala, EEC, dan Gematronik.
Pada tahun 2025, anggaran pemeliharaan empat radar tersebut mencapai Rp 15,58 miliar, sementara anggaran belanja suku cadang sebesar Rp 32,8 miliar. Sedangkan pada tahun 2024, anggaran pemeliharaan mencapai Rp 14,87 miliar dan belanja suku cadang juga sebesar Rp 32,8 miliar.
“Yang paling aneh dan janggal adalah adanya nomenklatur yang sama, yaitu pemeliharaan dan belanja suku cadang. Ini mengindikasikan adanya dugaan anggaran ganda yang harus dibongkar oleh Kejagung,” ujar Uchok.
Ia juga menekankan pentingnya Kejagung melakukan pemeriksaan langsung terhadap empat radar tersebut. “Tidak masuk akal jika BMKG harus mengganti suku cadang setiap tahun. Hal ini harus diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, CBA meminta Kejagung segera memanggil Kepala Sekretariat Utama BMKG dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara tuntas. (HDS)
I have been checking out some of your posts and i can state pretty good stuff. I will surely bookmark your website.