Pemilik Lahan di Sumbawa Tuntut Keadilan atas Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pengembang

2
42
PT JWI

RATAS – Sahrul Bosang, pemilik tanah di Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, terus berupaya mencari keadilan atas lahannya yang diduga dikuasai oleh pihak pengembang.

Sahrul mengungkapkan bahwa pada 30 Januari 2025, ia mengunjungi lahannya yang kini telah berdiri kompleks perumahan Hayatu Saida Residence. Lahan tersebut, yang terletak di area Elong Bareran dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1881 Tahun 2020 dan SHM No. 211 Tahun 1985, diduga telah diserobot oleh PT JWI.

Ia menyayangkan hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai kompensasi senilai Rp1,5 miliar yang dijanjikan oleh PT JWI, yang saat itu dipimpin oleh Syekh Ali. Padahal, dalam pertemuan pada 10 Maret 2022 di Bogor, telah disepakati penyelesaian kompensasi tersebut.

“Kesepakatan ini sudah dijelaskan oleh Kepala Desa Moyo kepada Direktur PT JWI yang baru, Wahib Saleh Saeeb Al-Batati, dalam pertemuan di Polres Sumbawa pada 28 Desember 2024,” ujar Sahrul kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, sebagai pengganti Syekh Ali, Wahib seharusnya mampu menyelesaikan persoalan terkait lahan SB-5 sebagaimana telah dipaparkan oleh Kepala Desa Moyo.

BACA JUGA :  Catat! 24-26 Februari 2023 Mendatang, Balapan F1 Boat Danau Toba Bakal Digelar

Selain itu, Sahrul menuding Syekh Ali lalai dalam memberitahukan kepadanya mengenai penerbitan SHM No. 1881 Tahun 2020, yang kemudian memungkinkan PT JWI melakukan ekspansi lebih jauh ke arah timur.

Pemagaran Lahan dan Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Sahrul juga menyoroti pembangunan unit rumah yang terus berlanjut di atas lahan SB-5, meskipun ia telah melakukan aksi pemagaran pada 7 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, PT JWI sempat meminta bantuan penyidik Polres Sumbawa untuk mempertemukan dirinya dengan Direktur PT JWI dalam tiga kesempatan berbeda.

Pertemuan pertama berlangsung pada 10 Maret 2022 di Bogor, di mana Syekh Ali mengakui bahwa lokasi SB-5 memang milik Sahrul dan berjanji akan memberikan kompensasi. Namun, janji tersebut tak pernah ditepati.

Pertemuan kedua diadakan pada 8 Oktober 2024 di Hotel Transit Sumbawa, sehari setelah Sahrul memagari lahan SB-5. Direktur PT JWI kembali membahas kompensasi senilai Rp1,5 miliar, tetapi tidak ada hasil konkret.

Pertemuan ketiga, yang dimediasi oleh penyidik Polres Sumbawa pada 28 Desember 2024, menghasilkan janji baru dari PT JWI untuk memberikan keputusan pembayaran kompensasi pada 29 Desember 2024. Namun, janji itu terus diundur hingga awal Februari 2025 dengan alasan menunggu kedatangan mitra dari Yaman.

BACA JUGA :  Warga Bogor yang Ribut dengan Pemuda "Pribumi" Berakhir Damai

“Hingga hari ini, 22 Februari 2025, tidak ada kabar lagi dari mereka,” kata Sahrul.

Sebagai bentuk protes atas sikap PT JWI, Sahrul kini menaikkan tuntutan kompensasi menjadi Rp2,5 miliar jika pembayaran tidak dilakukan setelah Februari 2025.

“Saya merasa harga diri saya dipermainkan. Sejak 10 Maret 2022, saya terus dikecewakan, sementara pembangunan perumahan di atas lahan SB-5 baru dihentikan pada 30 Januari 2025,” tegasnya.

Selain itu, Sahrul menilai bahwa berbagai vegetasi di lahannya, termasuk pohon asam yang ditanam oleh penggarap sebelumnya, telah dirusak oleh pengembang. Ia juga menyebut bahwa peruntukan lahan telah berubah dari kawasan pertanian menjadi kawasan permukiman tanpa sepengetahuannya.

Hingga kini, Sahrul masih menuntut kejelasan dan keadilan atas kepemilikan lahannya yang diduga diserobot oleh PT JWI. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini