Belum Selesai Kasus Pertamina, Terbit Dugaan Korupsi di PLN, Kerugian Negara Capai Triliunan

0
64

RATAS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membenarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, yang menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief Adiharsa, dikutip dari tipidkorpolri.info, Kamis (6/3/2025).

Namun, belum diketahui secara jelas kasus apa yang tengah diusut Kortastipidkor. Yang pasti, penyelidikan ini berkaitan dengan pemeriksaan pejabat PLN Pusat pada Senin (3/2/2025). Berdasarkan sumber dari Inilah.com, salah satu kasus yang ditangani terkait dengan mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

Kronologi Korupsi PLTU 1 Kalbar

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap bahwa pengerjaan proyek PLTU tersebut diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang, yang menyebabkan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016 sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

Pada tahun 2008, dilakukan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah proses lelang, yang ditunjuk sebagai pemenang adalah Konsorsium BRN (KSO BRN). Namun, KSO BRN sebagai pemenang lelang ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam tahap prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan.

BACA JUGA :  Permudah Uji Materi Praktik SIM, Polri Ubah Manuver angka 8 Jadi Huruf S

Pada 11 Juni 2009, dilakukan penandatanganan kontrak antara RR selaku Direktur Utama PT BRN yang mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero), dengan nilai kontrak sebesar USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini.

Setelah kontrak berjalan, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini