Tak Hanya Pertamina, Jangan Lupa Kasus Korupsi Emas Antam, Rugikan negara Rp3,3 Triliun

0
151
Antam
Emas Antam

RATAS – Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemurnian dan peleburan emas di PT Antam Tbk kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung mulai menangani kasus ini sejak pertengahan tahun lalu, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,3 triliun.

13 Tersangka di Meja Hijau

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Enam di antaranya merupakan mantan petinggi PT Antam Tbk, sementara tujuh lainnya berasal dari sektor swasta.

Para terdakwa dari PT Antam Tbk meliputi:

  • Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP Logam Mulia, 2017-2019)
  • Tutik Kustiningsih (Vice President UBPP LM, 2008-2011)
  • Muhammad Abi Anwar (General Manager UBPP LM, 2019-2020)
  • Herman (Vice President UBPP LM, 2011-2013)
  • Iwan Dahlan (General Manager UBPP LM, 2021-2022)
  • Dody Martimbang (Senior Executive Vice President UBPP LM, 2013-2017)

Sedangkan tujuh terdakwa dari pihak swasta, yang merupakan pelanggan jasa pemurnian emas, adalah:

  • Lindawati Effendi
  • Suryadi Lukmantara
  • Suryadi Jonathan
  • James Tamponawas
  • Ho Kioen Tjay
  • Djudju Tanuwidjaja
  • Gluria Asih Rahayu
BACA JUGA :  Jumlah Penerbangan di Atas 1.000 Selama Tiga Hari, Bandara Soetta Cetak Hattrick Saat Mudik Lebaran

Kerugian Negara yang Fantastis

Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain dengan nilai yang sangat besar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp3,3 triliun. Berikut rincian keuntungan yang diperoleh beberapa terdakwa:

  • Lindawati Effendi: Rp616,9 miliar
  • Suryadi Lukmantara: Rp444,9 miliar
  • Suryadi Jonathan: Rp343,4 miliar
  • James Tamponawas: Rp119,2 miliar
  • Djudju Tanuwidjaja: Rp43,3 miliar
  • Ho Kioen Tjay: Rp35,4 miliar
  • Gluria Asih Rahayu: Rp2,06 miliar

Selain itu, kerugian negara dari pelanggan non-kontrak karya lainnya ditaksir mencapai Rp1,7 triliun.

Modus Operandi dan Pelanggaran Prosedur

PT Antam melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) memiliki prosedur ketat dalam pemurnian emas, termasuk uji tuntas Know Your Customer (KYC). Namun, dalam praktiknya, para terdakwa diduga mengabaikan prosedur ini dan memberikan kemudahan kepada para pelanggan tanpa verifikasi asal usul emas.

Seharusnya, setiap pelanggan wajib mengisi formulir KYC dan melampirkan dokumen asal usul emas. Namun, para pelanggan dalam kasus ini hanya diminta menunjukkan KTP tanpa proses due diligence lebih lanjut. Akibatnya, emas yang tidak jelas asal-usulnya tetap diproses dan diberi cap resmi PT Antam.

BACA JUGA :  Kabar Bagus Buat PNS, Jumlah Uang Dinas Luar Negeri Disesuaikan dengan Negara Tujuan

Ancaman Pidana

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya meliputi:

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor: Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Saat ini, sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan milik negara dan menyangkut kepercayaan terhadap industri logam mulia di Indonesia.

Publik menantikan keputusan pengadilan terhadap skandal besar ini serta langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini