Pertamina Sarang Korupsi! Giliran Eks Dirut Nicke Widyawati Diperiksa KPK dalam Kasus PGN (PGAS)

0
199

RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat direksi PT Pertamina (Persero), baik yang masih aktif maupun mantan pejabat, terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Salah satu yang dipanggil adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Nicke telah memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin (10/3/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan jabatan Nicke sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina sebelum ia diangkat menjadi Direktur Utama.

“Hari ini, Senin (10/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Salah satu saksi yang diperiksa adalah NW, mantan Direktur SDM PT Pertamina,” ujar Tessa kepada wartawan.

Selain Nicke, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk mantan Direktur Keuangan Pertamina, Arif Budiman; mantan Direktur Keuangan PGN, Nusantara Suyono; mantan Direktur Gas Pertamina, Yenni Andayani; serta mantan Direktur PGN, Desima Siahaan. Selain itu, Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Pertagas, turut dipanggil.

BACA JUGA :  Telkom Solution: Strategi Layanan Telkom Fokus pada Segmen B2B

Bukan Pemanggilan Pertama

Berdasarkan catatan, ini bukan kali pertama mantan direksi Pertamina diperiksa oleh KPK dalam kasus jual beli gas PGN. Pada Februari 2025 lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa dua mantan Direktur Utama Pertamina, yaitu Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016).

Pemanggilan beberapa mantan petinggi Pertamina ini diduga berkaitan dengan aksi akuisisi atau merger antara PGN dan Pertamina. Pada pemeriksaan mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), KPK menyebut bahwa tim penyidik mendalami kebijakan merger atau akuisisi di perusahaan pelat merah. Namun, KPK tidak merinci lebih lanjut terkait merger atau akuisisi BUMN mana yang sedang didalami.

Saat diperiksa, Rini mengungkapkan bahwa akuisisi PGN oleh Pertamina merupakan bagian dari program pemerintah. “Program itu adalah program pemerintah untuk PGN diakuisisi oleh Pertamina,” ujar Rini. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui detail transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini tengah diusut KPK. Menurutnya, transaksi tersebut berada di ranah para direktur perusahaan terkait.

BACA JUGA :  Aduh! Minyak Goreng Kembali Langka dan Harganya Naik, Ada Apa Lagi Ini?

Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada 17 Mei 2024.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian tersebut berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN yang ditemukan dalam hasil audit tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak terkait dalam kasus ini serta memastikan adanya upaya pengembalian kerugian negara akibat transaksi tersebut. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini