Dugaan Identitas Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi, Dua Pengurus Diperiksa Bareskrim

0
43

RATAS – LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya menegaskan bahwa kasus dugaan dualisme kepemimpinan di KORMI Kota Bekasi terus bergulir dan saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, dua pengurus KORMI Kota Bekasi, yakni Wakil Ketua II dan Kepala Bidang Hukum, telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

“Dua orang saksi dari KORMI hari ini diperiksa terkait dugaan penggunaan identitas ganda. Berdasarkan informasi dari penyidik, Ketua KORMI Kota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono, dijadwalkan akan dipanggil dalam pekan ini,” ujar Maksum Alfarisi, yang akrab disapa Mandor Baya, dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Mandor Baya juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dua pengurus KORMI tersebut berkaitan dengan dugaan dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.

“Infonya, yang diperiksa hari ini adalah Wakil Ketua II dan Kepala Bidang Hukum KORMI terkait motif dugaan penggunaan identitas ganda yang melibatkan istri Wali Kota Bekasi,” katanya.

BACA JUGA :  Takut Diserang PMK, Australia Minta Warga Negaranya Buang Sepatu Sepulang dari Bali?

Kasus dugaan penggunaan identitas palsu oleh Ketua KORMI Kota Bekasi sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Bareskrim Polri dan terus mengalami perkembangan.

Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah pihak, termasuk dari dinas terkait dan pelapor, untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.

“Kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor. Bahkan, surat pemanggilan kepada Ketua KORMI Kota Bekasi rencananya hari ini akan dikirimkan ke rumah yang bersangkutan,” ujar Maksum Alfarisi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (17/1/2025).

LSM Tri Nusa berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemalsuan identitas merupakan tindak pidana yang mencakup penggunaan nama, alamat, jabatan, atau identitas lainnya secara tidak sah dengan tujuan menipu atau mengelabui pihak lain.

“Hukum terkait pemalsuan identitas diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya. (HDS)

BACA JUGA :  Ngeri! Tanda-Tanda Semakin Dekatnya Kiamat Muncul dari Bawah Samudra Atlantik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini