RATAS – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021.
Nicke dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur SDM Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025.
“Saksi mengonfirmasi untuk reschedule,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Selain Nicke Widyawati, dua saksi lainnya juga mangkir dan meminta penjadwalan ulang, yakni Arif Budiman, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Pertamina periode 2014-2017, serta Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PGN periode 2016-April 2018.
Sementara itu, tiga saksi lainnya hadir dalam pemeriksaan, yaitu Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina periode 2014-2017; Desima A. Siahaan, Direktur PGN; serta Wiko Migantoro, Direktur Utama PT Pertagas.
“Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami pembentukan holding migas dan kaitannya dengan perjanjian jual beli gas,” tambah Tessa.
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PGN berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam kerja sama jual beli gas.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Meski belum mengungkap identitas mereka, KPK memastikan bahwa keduanya terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua orang yang dicegah itu diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim (II), Direktur Utama PT Isargas yang juga menjabat sebagai Komisaris PT IAE.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 79/DIK.00/01/05/2024 dan Sprindik Nomor 80/DIK.00/01/05/2024, yang diterbitkan pada 17 Mei 2024. (HDS)