RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim yang beredar di media sosial bahwa kasus korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang (ANTAM) telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan publik. Menurutnya, dalam seluruh proses penyidikan hingga tahap penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tidak pernah disebutkan adanya kerugian negara sebesar itu.
“Tidak ada kerugian sebesar itu. Dalam proses yang sedang berjalan, jumlah kerugian tersebut tidak pernah disebutkan,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Harli menjelaskan bahwa Kejagung saat ini tengah menangani dua kasus yang melibatkan PT ANTAM, yaitu kasus jual beli emas dengan Budi Said dan kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,9 kuadriliun sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kasus ANTAM yang kami tangani ada dua, yakni Budi Said dan cap emas. Keduanya tidak menunjukkan kerugian hingga Rp5,9 kuadriliun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harli juga membantah tuduhan bahwa emas 109 ton yang beredar di masyarakat merupakan emas palsu.
“Emasnya asli. Dalam seluruh kasus yang kami tangani, tidak ada indikasi bahwa emas tersebut palsu,” kata Harli.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan bahwa seluruh produk emas yang diproduksi oleh perusahaannya telah memenuhi standar internasional. ANTAM juga memiliki sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA), yang menjamin kualitas dan kemurnian produknya.
“Kami memastikan bahwa seluruh produk emas logam mulia ANTAM diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA. Dengan demikian, emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” ujar Syarif dalam keterangan tertulis.
Syarif juga menambahkan bahwa ANTAM tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi merusak reputasi perusahaan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (HDS)