RATAS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam sekaligus menyatakan keprihatinannya atas laporan pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di SDN Ciater 02 Kota Tangerang Selatan. Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie melontarkan kecaman atas tindakan oknum guru yang mengintimidasi wali murid dalam melakukan pungutan THR.
“Kami mengecam praktik pungutan liar berkedok THR di SDN Ciater 02 Kota Tangerang Selatan itu. Pungutan liar yang dilakukan dengan intimidasi jelas melanggar hukum dan juga etika,” ujar Hamim, kepada redaksi Kantor Berita Ratas.id, Rabu, 12 Maret 2025.
Melalui keterangan tertulisnya, Hamim menegaskan, undang-undang sudah jelas melarang pungli. Kata Hamim, Undang-undang, No. 20, Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang, No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 menyebutkan “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
LBH Keadilan juga menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni yang mengatakan bahwa pungutan THR tidak wajib, tetapi sukarela. “Deden Deni menurut kami keliru. Dindik terkesan melakukan pembelaan. Padahal, Undang-undang jelas melarang. Jadi, seharusnya, Dindik Tangsel tegas melarang pungutan itu” tambah Hamim.
Minta Dindik Tangsel Tingkatkan Transparansi
LBH Keadilan meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. “Kami juga mendorong agar pihak sekolah dan guru mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran,” tegasnya.
Berikan Bantuan Hukum
Tandas Hamim, LBH Keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada wali murid yang merasa dirugikan. “Kami bisa melakukan upaya hukum dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi,” cetus Hamim.
Terakhir, LBH Keadilan berharap, kasus ini menjadi pelajaran semua pihak untuk tidak melakukan praktik pungutan liar dan juga gratifikasi. “Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Hamim.
Dindik Tangsel Beri Tanggpan Tajam
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mengarahkan SDN Ciater 2 untuk mengeluarkan siswa karena orang tuanya mengkritik dugaan pungutan liar, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan atau instruksi kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan siswa atas dasar kritik yang disampaikan oleh orang tua.
“Setiap kebijakan yang diambil oleh sekolah harus selalu berlandaskan pada aturan dan ketentuan yang berlaku serta mengutamakan hak pendidikan setiap anak,” ujar rilis resmi yang dikirim Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Muslim, kepada redaksi Kantor Berita Ratas.id, Rabu pagi, 12 Maret 2025.
“Ke-2, kami menegaskan bahwa setiap laporan atau keluhan terkait dugaan pungutan liar akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Yang ke-3, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan selalu terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. “Kritik yang konstruktif menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Tangerang Selatan,” tulisnya.
“Kemudian, ke-4, kami mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua siswa untuk menyampaikan keluhan atau laporan terkait layanan pendidikan melalui saluran resmi yang tersedia. Hal ini bertujuan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara obyektif dan sesuai prosedur. Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalah pahaman di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya. (AGS)
Hello! I know this is somewhat off topic but I was wondering which blog platform are you using for this website? I’m getting sick and tired of WordPress because I’ve had issues with hackers and I’m looking at alternatives for another platform. I would be fantastic if you could point me in the direction of a good platform.