RATAS – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ahok Bawa Data Rapat Pertamina
Saat tiba di Kejagung, Ahok terlihat membawa sebuah amplop cokelat lusuh yang sudah terbuka. Ukurannya sedikit lebih besar dari ponsel yang dipegangnya. Kepada awak media, Ahok mengungkapkan bahwa amplop tersebut berisi data rapat milik Pertamina yang akan membantunya dalam proses pemeriksaan.
“Data yang kami bawa itu adalah data rapat,” ujar Ahok di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok menegaskan bahwa data yang dibawanya bukan miliknya pribadi, melainkan milik Pertamina. Ia juga menyatakan kesiapannya menyerahkan data tersebut jika diminta oleh penyidik.
“Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina,” lanjutnya.
Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Ia mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan didampingi oleh seorang staf. Sementara itu, staf Ahok lainnya sudah menunggu di dalam gedung pemeriksaan.
“Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” tambah Ahok.
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Kerugian Capai Rp 193,7 Triliun
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, ada tiga broker yang juga menjadi tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut. (HDS)