RATAS – Sejumlah tempat karaoke ilegal di Jalan IR. H. Juanda, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, mengalami penurunan pengunjung setelah dirazia oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pantauan wartawan pada Kamis, 13 Maret 2025 menunjukkan bahwa terdapat tiga tempat karaoke yang beroperasi di lahan milik Pemkot Tangerang Selatan, yaitu MS, Pelangi, dan Sekar Harum (SH). Ketiga tempat tersebut diketahui berdiri berdempetan dan diduga menjadi lokasi praktik “esek-esek” alias prostitusi.
Karaoke MS, dengan tembok berwarna abu-abu, berada paling depan, sementara Karaoke Pelangi yang memiliki tembok biru muda dengan gambar pelangi berada di tengah. Karaoke SH, yang berada di pojok, memiliki tembok berwarna hijau dan pagar hitam setinggi dua meter.
Di setiap tempat karaoke tersebut terdapat himbauan yang melarang pengunjung membawa senjata api, minuman keras (miras), dan narkoba.
“Himbauan! Dilarang membawa senjata api dan sejenisnya, dilarang membawa minuman keras dari luar, dilarang membawa narkoba dan sejenisnya. Apabila membawa barang tersebut di atas maka menjadi tanggung jawab masing-masing,” demikian isi peringatan yang terpasang di pintu masuk.
Sejak razia dilakukan, tempat tersebut tampak sepi, bahkan salah satu pemilik karaoke MS tidak terlihat di lokasi. Rumah yang berdekatan dengan tempat karaoke itu tampak terkunci dari luar. Salah seorang warga, Yuyun (bukan nama asli), mengungkapkan bahwa pemilik MS menghilang setelah razia.
“Biasanya dia tinggal di rumahnya di belakang tempat karaoke. Tapi setelah razia, dia sudah tidak kelihatan lagi,” kata Yuyun.
Meskipun demikian, aktivitas karaoke tetap berlangsung meski dalam durasi lebih singkat, dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. “Sebelum puasa, dari sore sudah ada yang datang. Tapi setelah razia dan karena bulan puasa, mereka baru buka malam sampai dini hari,” tambahnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh warga lain, Agus (bukan nama asli), yang mengatakan bahwa tempat karaoke sempat tutup selama dua hari pasca razia, namun kembali beroperasi pada Rabu (12/3/2025) malam.
“Empat hari lalu ada razia, terus sempat tutup dua hari. Tapi sekarang sudah beroperasi lagi, suaranya terdengar,” ungkap Agus.
Sebelumnya, aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan di kawasan Ciputat diketahui telah disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan mendirikan tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi prostitusi.
Pelanggaran ini terungkap setelah Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, bersama Satpol PP, polisi, dan TNI, menggelar razia minuman keras yang beroperasi selama bulan Ramadhan pada Sabtu (8/3/2025) malam.
“Kami menerima laporan terkait adanya transaksi minuman keras dan praktik prostitusi. Saat razia, kami menemukan indikasi kuat bahwa tempat ini digunakan untuk prostitusi,” ujar Pilar.
Menurut Pilar, lahan ribuan meter persegi tersebut sebenarnya masih kosong dan belum dikembangkan. Sebagian warga masih diizinkan memanfaatkannya untuk berjualan secara sah, namun penyalahgunaan untuk menjual minuman keras dan praktik prostitusi tidak dapat ditoleransi.
“Kami memberi kompensasi bagi mereka yang berjualan dengan benar. Tapi jika digunakan untuk miras dan prostitusi, itu jelas melanggar. Bahkan, kami memiliki bukti berupa foto aktivitas tersebut,” tegasnya.
It’s very effortless to find out any topic on web as compared to
books, as I found this paragraph at this site.
I’m really loving the theme/design of your weblog.
Do you ever run into any internet browser compatibility issues?
A small number of my blog visitors have complained about my
blog not working correctly in Explorer but looks
great in Chrome. Do you have any ideas to help fix this
issue?