Giliran PT Pupuk Indonesia Korupsi Rp8,3 Triliun, Kejagung Didesak Usut

3
108

RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengapresiasi langkah Kejagung dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar, termasuk kasus PT Timah dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dan penjualan BBM oplosan oleh PT Pertamina Patra Niaga yang telah menyeret tujuh tersangka.

Menurut Iskandarsyah, praktik korupsi di Indonesia seolah telah menjadi budaya yang terus diwariskan. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya penanganan ekstra untuk memberantas tindak pidana ini, termasuk dengan memiskinkan para pelaku hingga ke akar-akarnya.

Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia

Iskandarsyah mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat indikasi manipulasi laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun.

“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Iskandarsyah kepada Harnasnews, Minggu (2/3/2025).

BACA JUGA :  CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat di PT Pupuk Indonesia dan PT PAS

Ia menegaskan bahwa dana tersebut adalah uang negara yang seharusnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Audit Independen Temukan Selisih Laporan Keuangan

Lebih lanjut, Iskandarsyah mengungkapkan bahwa berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

Dengan adanya temuan ini, Iskandarsyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan korupsi yang melibatkan keuangan negara ini. (HDS)

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini