Setelah Dilaporkan ke Bareskrim, Istri Wali Kota Bekasi Kini Gunakan Nama Asli

0
100

RATAS – Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan identitas ganda, Dwi Setyowati, yang merupakan istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, kini tak lagi menggunakan nama Wiwiek Hargono.

Perubahan ini terungkap dalam pamflet ucapan selamat atas pelantikan Dwi Setyowati sebagai Ketua TP PKK Kota Bekasi periode 2025-2030. Pada periode sebelumnya, ia masih menggunakan nama Wiwiek Hargono, yang kini diduga bukan identitas aslinya.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ia selama ini menggunakan nama berbeda dalam aktivitas publiknya.

“Sebagai istri kepala daerah dan Ketua TP PKK, seharusnya ia menjadi teladan bagi masyarakat. Penggunaan nama berbeda ini menimbulkan pertanyaan besar, apa motif di baliknya?” ujar Sekjen Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Senin (17/3/2025).

Dugaan Motif di Balik Identitas Ganda

Iskandar menduga bahwa penggunaan identitas ini bukan sekadar nama panggilan, melainkan memiliki motif tertentu, terutama terkait pengelolaan dana APBD.

“Dwi Setyowati juga menjabat sebagai Ketua KORMI Kota Bekasi. Jika kasus ini sudah ditangani kepolisian, penyidik harus menyelidiki lebih dalam apakah ada indikasi penyalahgunaan dana atau rekening dengan nama berbeda yang digunakan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

BACA JUGA :  LSM Tri Nusa Desak Bareskrim Usut Dugaan Identitas Palsu Ketua KORMI Kota Bekasi

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Bareskrim Polri, yang kini terus mengalami perkembangan.

Bareskrim Segera Panggil Terlapor

Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk dinas terkait dan pelapor, untuk mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan.

“Kami mendapat informasi dari penyidik bahwa Bareskrim segera memanggil pihak terlapor. Surat pemanggilan kepada Ketua KORMI Kota Bekasi rencananya akan diantarkan hari ini,” ungkap Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi alias Mandor Baya, Jumat (17/3/2025).

LSM Tri Nusa berharap kasus ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Menurutnya, penggunaan identitas palsu berpotensi masuk dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Dengan kasus ini yang terus berkembang, publik kini menanti langkah hukum lebih lanjut untuk mengungkap motif serta dampak dari penggunaan identitas ganda dalam lingkup pemerintahan Kota Bekasi. (HDS)

BACA JUGA :  LSM Tri Nusa Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Dugaan Identitas Ganda Ketua KORMI Bekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini