RATAS – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI, Polri, hakim, serta pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari ini, Senin (17/3/2025), sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa komponen THR tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh sebesar 100 persen.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,9 triliun untuk pembayaran THR ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Total anggaran THR 2025 mencapai Rp49,9 triliun, dengan rincian ASN pusat dan TNI/Polri sebesar Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp12,45 triliun, serta ASN daerah Rp19,3 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Suahasil memastikan bahwa THR yang diberikan kepada PNS dan pensiunan bebas dari pajak penghasilan (PPh).
“Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi para penerima dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. (HDS)