Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Antusias

0
112

RATAS – Warga Banten menyambut gembira kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Salah satunya adalah Endi (58), yang merasa lega karena akhirnya bisa membayar pajak motornya tanpa terbebani denda keterlambatan.

“Saya sangat senang bisa membayar pajak motor dan akhirnya plat nomor kendaraan saya aktif kembali,” ujar Endi kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).

Sebelumnya, Endi sempat merasa frustasi karena uang pensiunnya tidak mencukupi untuk membayar denda pajak kendaraan yang sudah mati. Namun, kebijakan pemutihan pajak yang diterbitkan Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan solusi bagi warga seperti dirinya.

Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025, yang mengatur pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB bagi masyarakat dengan tunggakan, tanpa memandang lamanya keterlambatan.

Dalam kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB, berapa pun jumlah tahun keterlambatannya, akan mendapatkan pembebasan denda asalkan mereka membayar pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir.

BACA JUGA :  Di Ijtima Ulama Nusantara, Cak Imin Minta Ulama Terbitkan Fatwa Hukum untuk Penerima 'Amplop' di Pemilu

“Tak peduli berapa lama tunggakan pajaknya, pembebasan akan diberikan jika mereka melunasi pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir,” kata Gubernur Andra Soni.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini setelah Idul Fitri 1446 H.

Pelaksanaan pemutihan PKB dijadwalkan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB

• Berlaku bagi wajib pajak yang belum melunasi PKB sejak tahun 2024 ke belakang.

• Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

2. Pembebasan Sanksi PKB

• Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan untuk tahun pajak 2025.

3. Pengecualian

• Pemutihan tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pendapatan dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan.

“Dana dari pemutihan PKB akan kami gunakan, antara lain, untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan di Banten, sehingga masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan pembangunan di tingkat desa dapat ditingkatkan,” terang Gubernur Andra Soni

BACA JUGA :  Dianggap Bocorkan Dokumen Rahasia Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud-Sri Mulyani Terancam Pidana 4 Tahun?

Diharapkan kebijakan ini mampu meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini