RATAS – Sosialisasi mengenai penghapusan data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah mati selama dua tahun terus dilakukan. Bagi pemilik kendaraan yang belum memperpanjang STNK (5 tahunan) dan tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut, berikut adalah aturan lengkap yang perlu diketahui.
Data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun akan segera dihapus dari daftar registrasi kendaraan. Untuk mencegah kejutan bagi pemilik kendaraan, pihak berwenang telah melakukan sosialisasi terkait peringatan ini.
Menurut informasi yang diterima, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dua tahun masa berlaku STNK berakhir akan dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009.
“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi sesuai ketentuan UU nomor 22 tahun 2009,” demikian peringatan yang disampaikan.
Lebih lanjut, kendaraan yang telah dihapus registrasinya tidak dapat diregistrasi kembali, sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan di jalan.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 74 ayat 2, yang menjelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melakukan registrasi kendaraan bermotor.
“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK,” demikian bunyi pasalnya.
Selain itu, penghapusan data kendaraan ini juga diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada BAB VIII mengenai Penghapusan dan Pemblokiran Registrasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 84 ayat 5 disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan sedang diblokir, dalam proses lelang, atau masih dalam perbaikan dengan surat keterangan dari bengkel.
Sebelum penghapusan dilakukan, unit pelaksana registrasi kendaraan bermotor akan memberikan tiga kali peringatan. Waktu yang diberikan untuk peringatan tersebut adalah enam bulan, dengan pemberitahuan baik secara manual maupun elektronik. Jika pemilik kendaraan tidak merespon peringatan tersebut, barulah penghapusan data dilakukan.
Bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari penghapusan data kendaraan. Program ini berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Dalam program pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sementara denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memenuhi kewajiban pajaknya tidak perlu khawatir data kendaraannya akan dihapus. (HDS)