Gugatan Soal Ijazah Jokowi: Jika Terbukti, Utang Negara Rp7.000 Triliun Bisa Jadi Tanggung Jawab Pribadi

10
106

RATAS – Sebuah gugatan perdata kembali dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu. Gugatan ini diajukan oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dan turut melibatkan beberapa pihak lain, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Koordinator Tim TIPU UGM, M. Taufiq, menyebut gugatan ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan pihak Jokowi. Ia mengklaim bahwa pada gugatan pertama, rekan mereka, Bambang Tri, yang saat itu menjadi penggugat, justru ditahan sehingga sulit untuk melanjutkan proses hukum. Sementara pada gugatan kedua, hakim menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena adanya cacat formil.

“Pengadilan ini seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, bukan semata siapa yang kalah atau menang,” kata Taufiq dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA :  UGM Tegaskan Keabsahan Ijazah Jokowi, Lulus November 1985

Taufiq menegaskan bahwa substansi gugatan mereka adalah dugaan bahwa Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan dokumen yang tidak sah. Ia menyebut hal ini sebagai potensi kebohongan publik yang berdampak serius terhadap legalitas kebijakan negara.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan pendapatnya bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar secara hukum, maka konsekuensi logisnya adalah seluruh kebijakan dan keputusan negara yang dikeluarkan selama masa jabatan Jokowi, termasuk utang negara yang kini mencapai sekitar Rp 7.000 triliun, dapat dipersoalkan.

“Jika terbukti palsu, maka seluruh kebijakan bisa dikatakan tidak sah, dan utang negara bisa saja menjadi tanggung jawab pribadi karena dasarnya tidak sah,” ucapnya.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana atau Presiden Joko Widodo terkait gugatan tersebut. Perlu dicatat bahwa dugaan-daguan tersebut masih dalam ranah perdata dan belum terbukti di pengadilan. (HDS)

10 KOMENTAR

  1. Наш сервисный центр Bosch в Москве предлагает квалифицированный ремонт бытовой техники Bosch от ведущего немецкого бренда. Наши опытные мастера быстро и качественно устранят поломки любой сложности вашей техники Bosch. Гарантируем качественное восстановление вашей техники с использованием оригинальных запчастей и современных технологий. Ремонт возможен как на дому у заказчика, так и в нашей мастерской. Обращайтесь к нам для быстрого и надежного ремонта вашей техники Bosch. Заказать замена реле холодильника bosch можно прямо сейчас.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini