RATAS – Salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa menghentikan operasionalnya sejak akhir Maret 2025. Dapur tersebut dikelola oleh Ira Mesra, mitra dari Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penghentian operasional terjadi karena dana operasional sebesar Rp975.375.000 tak kunjung dibayarkan oleh Yayasan MBN. Merasa dirugikan, Ira melaporkan yayasan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut kronologi lengkap kasus ini:
Februari–Maret 2025: Dapur MBG Kalibata Produksi 65.000 Porsi Makanan
Sejak awal Februari 2025, dapur MBG Kalibata mulai beroperasi sebagai bagian dari program nasional di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam dua tahap pelaksanaan, dapur yang dikelola Ira telah memproduksi dan mendistribusikan 65.025 porsi makanan bergizi.
Namun hingga akhir Maret, dana operasional tidak kunjung dibayarkan.
“Kami tidak bisa lagi menalangi biaya karena dua tahap kegiatan, sebanyak 60.000 porsi, tidak dibayar sepeser pun,” ujar kuasa hukum Ira, Danna Harly.
24 Maret 2025: Terungkap Perubahan Harga Sepihak
Masalah mulai muncul pada 24 Maret 2025, ketika pihak dapur mengetahui adanya perubahan harga per porsi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Dalam kontrak disebutkan bahwa harga makanan adalah Rp15.000 per porsi. Namun di tengah pelaksanaan, Yayasan MBN mengubah sebagian harga menjadi Rp13.000 per porsi. Lebih jauh lagi, dari angka tersebut, pihak dapur masih mengalami potongan Rp2.500 per porsi.
“Jadi dari Rp15.000 dipotong Rp2.500 jadi Rp12.500, dan dari Rp13.000 juga dipotong Rp2.500 menjadi hanya Rp10.500 per porsi,” kata Harly.
Yayasan Klaim Ira Masih Punya Tunggakan
Alih-alih membayar, Yayasan MBN justru mengklaim bahwa Ira masih memiliki tunggakan sebesar Rp45,3 juta yang berasal dari invoice pembelian barang. Namun klaim ini dibantah keras oleh pihak dapur.
Menurut Harly, semua pembelian dan kegiatan operasional ditanggung sendiri oleh Ira—mulai dari bahan makanan, sewa tempat, listrik, gaji juru masak, hingga kendaraan operasional.
“Fakta di lapangan, seluruh biaya operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira,” tegas Harly.
Ia juga menyebut bahwa Yayasan MBN telah menerima pencairan dana dari BGN sebesar Rp386.500.000, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada mitra dapur.
10 April 2025: Laporan Resmi ke Kepolisian
Karena tidak kunjung ada penyelesaian, pihak Ira melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 April 2025.
Yayasan MBN dilaporkan atas dugaan penggelapan dana operasional dengan nilai kerugian mencapai hampir satu miliar rupiah.
“Kami sudah somasi, ajukan tagihan, bahkan menghubungi BGN, namun tidak ada tindak lanjut. Maka kami menempuh jalur hukum,” ujar Harly.
Desakan terhadap BGN dan Harapan Penanganan Tegas
Kasus ini memantik keprihatinan publik terhadap tata kelola dana sosial, khususnya dalam program bantuan makanan bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Harly berharap Badan Gizi Nasional (BGN) segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana BGN bisa memfasilitasi penyelesaian kasus ini,” pungkasnya.
Atas kasus ini, Yayasan MBN disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (HDS)