PT Bangka Cipta Pratama Diduga Kemplang Pajak PAD di Bangka Tengah

0
27

RATAS – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) bersama sejumlah awak media melakukan investigasi ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna menelusuri kewajiban pembayaran pajak daerah oleh PT Bangka Cipta Pratama, perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) pertambangan mineral sejak tahun 2019.

Dalam kunjungannya ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Tengah, tim CBA mempertanyakan apakah perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Asli Daerah (PAD) selama beroperasi di wilayah itu.

Salah satu staf BP2RD mengonfirmasi bahwa PT Bangka Cipta Pratama memang memiliki IUP mineral zirkon di wilayah Desa Nibung, Bangka Tengah. Namun, perusahaan tersebut disebut belum pernah melaporkan hasil produksi secara resmi dan akibatnya tidak pernah membayar PAD kepada pemerintah daerah.

CBA Desak Penegakan Hukum dan Audit Perpajakan

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap PT Bangka Cipta Pratama yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak.

“Masa aparat hukum diam saja ketika ada perusahaan tambang yang sombong, ogah bayar pajak, alias kemplang pajak. Akibatnya, pemerintah daerah mengalami kerugian,” tegas Uchok dalam pernyataannya, Rabu (16/4/2025).

BACA JUGA :  Demi Kestabilan Mental 15 Santriwati Korban Rudapaksa di Batang, Kemensos Terjunkan Tim Penanganan Hak Korban

CBA bahkan meminta Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan perusahaan tersebut karena diduga melanggar peraturan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lebih jauh, Uchok mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sejumlah bukti untuk dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kegiatan penambangan ilegal mineral ilmenit dan zirkon yang dilakukan oleh PT Bangka Cipta Pratama.

Desakan Pemeriksaan Direksi dan Audit Perpajakan

CBA juga mendorong aparat perpajakan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan upaya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan tersebut, karena berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kami juga meminta aparat terkait seperti Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera memeriksa seluruh jajaran direksi PT Bangka Cipta Pratama,” pungkas Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Bangka Cipta Pratama terkait dugaan tersebut. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini