RATAS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didesak untuk segera mengungkap “dalang” atau “aktor utama” kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) Rp75 miliar. Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepada redaksi Kantor Berita Ratas.id, Rabu, 16 April 2025.
Hamim pun meminta agar pejabat lain yang diduga menjadi “aktor intelektual” atau “dalang” kasus dugaan korupsi sampah di Tangsel Rp75 miliar itu segera diungkap ke publik. “Seret pejabat lain yang diduga terlibat dan menjadi ‘aktor utama’, ‘aktor intelektual’ atau ‘dalang’ kasus ini,” pintanya.
Pengacara muda itu mendesak agar penyidik Kejati Banten tidak berhenti mengungkap kasus ini hanya pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman dan pihak korporasi Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti. “Tetapi, bongkar habis dan ungkap setuntas-tuntasnya serta seret pejabat lain yang lebih tinggi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tegas Hamim.
Sebagai informasi, penyidik Kejati Banten telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Rp75 miliar pada Selasa, 15 April 2025. Wahyunoto Lukman langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
LBH Keadilan Apresiasi Kejati Banten
Penetapan Wahyunoto sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini pun mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) yang turut mendesak agar penyidikan kasus ini dikembangkan lebih lanjut.
“Kami mengepresiasi Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan Rp75 miliar,” tandas Hamim.
Diduga Libatkan Jaringan Luas
LBH Keadilan menyampaikan keyakinannya bahwa praktik korupsi seringkali melibatkan jaringan yang lebih luas. “Sebagaimana dalam banyak kasus korupsi, kepala dinas biasanya tidak hanya menikmati hasil korupsinya seorang diri. Ada pejabat lain yang turut menikmati. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten harus mengembaan penyidikan,” Hamim menegaskan.
Jadi Justice Collaborator
Guna mempercepat pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, LBH Keadilan, tukas Hamim, mendorong kepala dinas yang saat ini berstatus tersangka untuk mengambil langkah kooperatif dengan menjadi Justice Collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan pengeak hukum. Status JC memungkinkan tersangka untuk memberikan informasi penting mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut, ujar Hamim. “Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman diharapkan dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya siapa saja yang turut menikmati hasil korupsinya. Sehingga, tidak hanya kepala dinas yang harus mempertanggungjawabkannya,” tegas Hamim.
Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, LBH Keadilan pun, imbuh Hamim, bersedia dan menawarkan diri untuk mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman sebagai penasihat hukum apabila yang bersangkutan bersedia menjadi JC. Tawaran ini menunjukkan keseriusan LBH Keadilan dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kalau Pak Kadis Wahyunoto Lukman bersedia menjadi JC, LBH Keadilan siap untuk menjadi penasihat hukumnya,” tambah Hamim.
Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kini, harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran sampah. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi momentum Kejati Banten untuk membongkar praktik korupsi di wilayah kerjanya secara transparan, adil dan tanpa tebang pilih. (AGS)
Interesting read! Do you have any tips for beginners on this?