Evaluasi Pejabat dan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75 Miliar di Kota Tangerang Selatan
RATAS – Hingga hari ini, Kejaksaan Tinggi Negeri Banten telah menangkap pelaku penyelewengan jabatan dan pemanfaatan anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan. Dua pejabat yang terlibat adalah WL, selaku Kepala Dinas, dan TAKP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan serta Pejabat Pembuat Keputusan (PPK).
Warga Kota Tangerang Selatan pun menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pejabat yang dianggap mengingkari tugasnya sebagai pejabat publik. Mereka mendesak Kepala Daerah dan para Wakil Rakyat Kota Tangerang Selatan untuk mengevaluasi kinerja mereka dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang telah memilihnya.
Menangapi hal ini, anggota DPRD dan politisi senior dari Partai Golkar, Haji Abih berkomentar terkait dugaan pengawasan yang lemah dari legislatif terhadap penggunaan anggaran.
“Kita mah nggak ikut-ikutan, waktu itu saya di Komisi 1,” ujar Haji Abih.
Ketika disinggung apakah ada rekan legislatif yang ikut bermain anggaran, ia menjawab singkat, “Insya Allah DPRD bersih.”
Sementara itu, salah seorang warga Kota Tangerang Selatan, Bang Zul, mengatakan, “Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan harus diperiksa terkait kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangsel.”
“Penempatan dan penunjukan Pak Wahyu Winoto Lukman sebagai Kadis Tangsel melalui proses Baperjakat Kota Tangsel,” tambahnya.
“Apakah proses Baperjakat ini berdasarkan penilaian moralitas, integritas, intelektualitas, dan kompetensi sesuai dengan UU ASN?” imbuhnya.
Bang Zul juga menekankan, “Seseorang yang layak atau tidak layak menjadi Kepala di OPD atau SOTK Kota Tangsel seharusnya ada beberapa rekomendasi dari beberapa institusi yang harus dilakukan.”
“Tes urine oleh BNN RI atau BNK Tangsel, rekomendasi rekam jejak dari BPK RI, BPKP, KASN, Inspektorat, dan BKPP Tangsel, penilaian laporan LHKPN dari KPK RI, fit and proper test oleh perguruan tinggi melalui asesmen & asistensi, serta membuat surat pernyataan fakta integritas,” jelasnya.
“Diduga selama ini penunjukan pejabat lebih berdasarkan loyalitas sebagai tim sukses Pilkada dan setoran. Semua ini harus dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bang Zul juga mengatakan, “Apalagi motto Kota Tangsel CMR, tapi kenyataannya tidak sesuai sama sekali.”
“Cerdas diragukan, modernnya masih kampungan, dan religiusnya hanya tercantum di e-KTP saja,” ujarnya.
“DPRD, masyarakat, LSM, dan ormas Kota Tangsel harus mengawasi, mengevaluasi, dan memberi solusi agar Kota Tangsel menjadi kota yang lebih baik,” urainya.
“Jangan berhenti hanya pada Kadis dan Direktur PT saja. Jika ada dugaan aktor lain, kami minta untuk diungkap. Kasus ini harus terang-benderang karena se-Indonesia sudah mengetahui permasalahan ini,” tambahnya.
Thanks for breaking this down so simply!