RATAS – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, Tubagus (Tb.) Roy Fachroji Basuni ditangkap polisi. Politisi muda yang merupakan sepupu mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu ditangkap polisi menjelang Pilkada ulang Kabupaten Serang.
Apakah penangkapan sepupu Atut itu kebetulan atau disengaja? Yang pasti, Pemilihan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kabupaten Serang sendiri digelar hari ini, Sabtu, 19 April 2025.
Dua pasangan calon yang kembali berlaga (bertanding) itu adalah Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Andika merupakan putra mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Tubagus (Tb.) Roy Fachroji Basuni sendiri ditangkap polisi pada Selasa, 15 April 2025 atau 4 hari menjelang Pilkada Ulang Kabupaten Serang. Politisi berusia 44 tahun itu diringkus aparat Polda Banten karena diduga melakukan tindak penipuan atau penggelapan dengan modus pemberian cek kosong terhadap korban sebesar Rp350 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan mengakui, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Oknum dewan itu adalah RF alias Tubagus (Tb.) Roy Fachroji Basuni.
Kebetulan Atau Sengaja?
Apakah penangkapan ini kebetulan atau sengaja? “Tergantung melihatnya dari persepsi mana? Kalau dari perspektif politik, mungkin saja penangakapan Tubagus (Tb.) Roy Fachroji Basuni bisa saja bersifat politis. Pihak Andika-Nanang mungkin bisa melihatnya seperti itu. Karena, Tb. Roy Fachroji Basuni ini, kan, tim sukses Andika-Nanang. Dia juga tim sukses Airin di Pilkada Banten 2024. Tersangka juga sepupu Atut. Ratu Atut sendiri ibunya Andika. Bisa saja dilihatnya bersifat politis oleh pihak Andika-Nanang,” ungkap Ketua Aliansi Masyarakat Tangsel (AMATAS), Abdil.
Kepada redaksi Kantor Berita Ratas.id, Sabtu, 19 April 2025, di Tangsel, ia mengatakan, terlebih, penangkapan Tb. Roy Fachroji ini dilakukan empat hari menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang. “Kalau dikait-kaitkan bisa ditafsirkan bersifat politis karena ditangkap menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang. Mengapa tidak ditangkapnya jauh-jauh hari?” paparnya.
Namun demikian, ucap Abdil, kalau dilihat dari perspektif pidana murni, maka penangkapan tersebut tidak ada unsur politis. “Aparat kepolisian menangkap seseorang berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Mengenai waktunya menjelang pilkada ulang Kabupaten Serang, itu kebetulan saja. Jadi, tergantung dari perspektif mana,” pungkasnya. (AGS)