Etos Institute Desak Komisi III DPR Turun Tangan Usut Dugaan Narkoba di Kalteng

0
104

RATAS – Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang telah melakukan kunjungan kerja ke Polda Kalimantan Tengah terkait penanganan perkara Brigpol Fathurrahman. Menurutnya, kunjungan tersebut menandakan keseriusan wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum di daerah.

“Kami melihat kunjungan ini bukan sekadar rutinitas, tapi bentuk nyata perhatian terhadap kasus yang menimbulkan keprihatinan publik. Sudah saatnya DPR RI bertindak lebih lanjut,” ujar Iskandarsyah.

Untuk itu, Etos Indonesia mendorong Komisi III segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, antara lain: Brigpol Fathurrahman, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, Divisi Propam Polri, Kejari Palangkaraya, dan Kejati Kalimantan Tengah. RDP dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kami minta semua pihak yang disebut terlibat, baik sebagai pelaku maupun saksi, dihadirkan. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada upaya melindungi oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.

Hal senada disampaikan analis Center for Public Policy Studies Indonesian (CPPSI), Yusuf Blegur. Ia menyebut penurunan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai alarm serius yang harus dijawab dengan reformasi nyata.

BACA JUGA :  Akhirnya Aset Ponpes Al-Zaytun Dibekukan, Pembinaan Ribuan Santrinya Diambil Alih oleh Kemenag

“Fenomena Percuma Lapor Polisi dan wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri mencuat karena banyaknya kasus yang mencoreng institusi. Meski banyak anggota Polri yang baik, ulah segelintir oknum bisa merusak semuanya,” ujarnya.

Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Kasus Brigpol Fathurrahman

Kuasa hukum Brigpol Fathurrahman, Rusdi Agus Susanto, SH, menyebut kliennya menjadi korban rekayasa dalam kasus narkoba yang menyebabkan pemecatan tidak hormat. Ia mengungkap sejumlah nama oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng yang diduga terlibat dalam proses penjebakan dan manipulasi kasus, termasuk DK, AS, AW, dan TW.

TW disebut sebagai dalang intelektual yang memerintahkan penjebakan dengan sabu seberat 80 gram. Selain itu, terdapat empat nama—TW, R, HP, dan JA—yang disebut dalam amar putusan hakim sebagai pemilik barang bukti, namun belum diproses hukum oleh penyidik.

Rusdi menegaskan, majelis hakim telah memerintahkan penyidik untuk memeriksa keempat nama tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak penyidik.

Etos Indonesia berharap RDP Komisi III DPR RI menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran, memulihkan nama baik Brigpol Fathurrahman bila terbukti tidak bersalah, dan menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. (HDS)

BACA JUGA :  Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Timur Tengah, 21 Kg Sabu Disita

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini