PKB Desak Hukum Tegas bagi Produsen Makanan Halal yang Mengandung Babi

54
217

RATAS – Temuan makanan bersertifikat dan berlabel halal namun mengandung babi menuai keprihatinan luas. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak produsen maupun distributor ke ranah hukum.

“Saya meminta penemuan ini diusut hingga tuntas. Bagaimana mungkin produk makanan bersertifikat halal justru mengandung babi dan beredar di pasaran? Harus ada evaluasi menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Asep di Kompleks DPR RI, Selasa (23/4/2025).

Pengawasan gabungan BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk pangan olahan yang telah bersertifikat dan berlabel halal namun terindikasi mengandung unsur babi (porcine). Tujuh produk telah ditarik dari peredaran. Ironisnya, mayoritas produk tersebut merupakan makanan manis yang kerap dikonsumsi anak-anak.

Menurut Asep, produk bersertifikat halal seharusnya memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya. “Kalau sertifikasi dan label halal bisa dimanipulasi, bagaimana umat Islam bisa merasa aman terhadap produk yang mereka konsumsi?” ujarnya.

BACA JUGA :  Sekjen PDIP Sebut Bakal Bekerja Sama dengan Partai atau Koalisi yang Belum Usung Capres

Ia mendesak BPJPH segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. “Jika terbukti ada manipulasi, tindakan tegas tanpa kompromi harus diambil,” tambahnya.

Asep mengingatkan bahwa produsen makanan memiliki kewajiban menjaga kehalalan produk bersertifikat dan melaporkan setiap perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. Ia juga menyinggung pentingnya memperbarui sertifikat halal secara berkala.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Asep menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk dapat dikenai pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. “Jika temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang,” ujarnya.

Politikus asal Dapil Jawa Barat II ini juga meminta BPJPH melakukan evaluasi internal untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum di dalam lembaga. “Jika terbukti ada pejabat yang terlibat, sanksi berat, termasuk pemecatan, harus diberikan. Pelanggaran kehalalan bukan hanya soal makanan, tapi soal ketaatan pada syariat,” pungkasnya. (HDS)

54 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini