Kabar Baru Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Tangguhkan Penahanan Empat Tersangka 

33
136
Pagar Laut di Tangerang, Banten (Foto: Dok KKP)

RATAS – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten memasuki babak baru.

Terkini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka yang terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Para tersangka yang ditangguhkan penahanannnya di antaranya, Kepala Desa Kohod inisial AS, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Kabar penangguhan penahanan terhadap empat tersangka disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Jumat (25/4).

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan,” kata Djuhandhani.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Dalam prosesnya, JPU mengembalikan berkas yang telah diserahkan Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Jawa Timur 

Dittipidum Bareskrim Polri lalu menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Kejaksaan Agung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiel.

Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Namun demikian, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik.

Kemudian, JPU juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang itu ditangani oleh Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.

Djuhandhani menekankan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ini tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian.

Sehingga, lanjut Djuhandhani, penyidik berkeyakinan bahwa perkara tersebut bukan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan.

Selain itu, indikasi pemberian suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga tengah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

“Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur, baik secara formal dan materiel,” tandasnya.

BACA JUGA :  Dimyati dan Dewi Setiani Maju di Pilkada 2024, ASN Pandeglang di Bawah Komando Irna Berpotensi Tak Netral

Sekadar informasi, keempat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut mulai menjalani penahanan pada tanggal 24 Februari 2025. Apabila dihitung hingga 24 April 2025, para tersangka telah memenuhi waktu 60 hari.

Berdasarkan Pasal 24 dan 25 KUHP, penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan adalah maksimal 60 hari.

33 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini