LBH Keadilan Kritik Wali Kota Tangsel karena Angkat Eks Pimpinan KPK Sebagai Staf Khusus, Lili Pintauli Siregar Rekam Jejaknya Buruk

4
376

RATAS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengkritik keras Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. Karena, Benyamin mengangkat eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus wali kota Tangsel bidang pengawasan dan bantuan hukum.

Mengapa LBH melontarkan kritik terhadap Wali Kota Benyamin Davnie? Hal itu disebabkan Lili Pintauli Siregar mempunyai rekam jejak yang buruk.

Demikian diungkapkan Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie. LBH Keadilan mempertanyakan penunjukan Lili mengingat perempuan tersebut diduga memiliki rekam jejak buruk saat menjabat sebagai pimpinan KPK.

“Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat itu Tumpak H. Panggabean menyebut, Lili telah melakukan tiga pelanggaran,” ungkap Hamim, kepada redaksi Kantor Berita Ratas.id, Jumat malam, 25 April 2025.

Apa rekam jejak buruk Lili Pintauli? Kata Hamim, pertama, permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika ke Pertamina.

“Yang berarti Lili juga berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Sebab, diketahui, KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina,” cetusnya.

BACA JUGA :  Atasi Banjir di Maharta dan VBR Pondok Aren, Dinas Bina Marga Tangsel "Gercep" Bangun Tanggul Sementara

Kedua, lanjut Hamim, Lili dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. “Yaitu memerintahkan ajudannya yang juga pegawai KPK meminta fasilitas kepada Pertamina,” tukasnya.

Hamim menjelaskan, pelanggaran ketiga: Lili tidak menolak atau pun melaporkan gratifikasi yang ia dapatkan. “Terkait pelanggaran tiga pelanggaran itu, Dewas KPK yang sedianya akan megadili Lili, kemudian menggugurkan sidang etik lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari Pimpinan KPK. Lili bukan lagi insan KPK sehingga Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik,” tegasnya.

Cacat Hukum

Selain rekam jejak dugaan pelanggaran yang disempat diproses Dewas KPK, LBH Keadilan, terang Hamim, berpendapat, pegangkatan Lili sebagai staf khusus itu cacat hukum. “Karena, Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apa pun selama lima tahun sejak pengunduran dirinya,” urai Hamim.

Dia menyebutkan, Pasal 32, Ayat (3), Undang-undang Nomor, No. 19, Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan sebagai berikut. “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik,” paparnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Tangsel Endus Adanya Dugaan "Permainan" Antara Oknum RW dan DLH Dalam Proyek TPS3R-MCK Nusa Loka, Stop segera!

Lili mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022. Dan kemudian, pengunduran dirinya itu disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden.

“Yakni, Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022. Sehingga, jelas Lili hingga saat ini tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik,” tamdasnya.

Diskualifikasi dan Anulir Lili

LBH Keadilan pun meminta Wali Kota Tangerang Selatan untuk menganulir dan mendiskualifikasi pengangkatan Lili sebagai staf khusus dengan segera. “Ganti Lili dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih,” pintanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menunjuk sembilan orang sebagai staf khusus di berbagai bidang. Pos itu salah satunya diisi mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.

Lili mengisi pos staf khusus. Yaitu bidang pengawasan dan bantuan hukum. (AGS)

 

 

 

 

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini