Forwat Desak Walikota Tangsel Copot Oknum Satpol PP yang Ancam Wartawan

0
93

Forwat Desak Walikota Tangsel Copot Oknum Satpol PP yang Ancam Wartawan

RATAS – Seorang oknum Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SN dilaporkan telah mengancam seorang jurnalis media online. Forum Wartawan Tangerang (Forwat) mendesak Walikota Tangerang Selatan dan Wakil Walikota untuk segera mencopot oknum Satpol PP tersebut.

Ketua Forwat, Andi Lala, mengungkapkan rasa kemarahannya atas insiden ini. Salah satu anggotanya, Aryo, dikabarkan menerima intimidasi dan ancaman dari oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial SN.

SN diketahui merupakan seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Menurut Andi Lala, di era keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, tindakan seperti ini sangat tidak dapat diterima, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Anggota kami sedang melakukan tugas jurnalistik pada tanggal 24 April 2025 dengan melakukan konfirmasi kepada oknum Satpol PP Tangsel berinisial SN. Namun, ia justru mendapat intimidasi dan ancaman yang serius,” ujar Lala melalui siaran pers pada Minggu (27/4/2025).

BACA JUGA :  Warga Lampung Heboh, Banyak Benda Besar Melayang dan Terbakar di Langit Mereka!

Lala menegaskan bahwa tindakan SN tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana karena melawan hukum.

“Ini adalah tindakan pidana yang melanggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambahnya.

Selain itu, tindakan SN juga dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penghalangan kerja jurnalis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.

Terkait peristiwa ini, Forwat segera akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas tindakan oknum Satpol PP tersebut

“Ancaman ini sangat serius, mengandung unsur kekerasan dan mengancam keselamatan nyawa. Kami akan segera melapor dan jika perlu, kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan hal ini,” tegas Lala dengan emosional.

Tindak pidana penghalangan kebebasan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta sesuai dengan UU Pers, serta sanksi tambahan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Tidak Hoaks dan Datanya Tertulis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini