Bongkar Kasus Obat Keras, Polisi Bandara Soetta Periksa Artis JF

1
44
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dan Kasie Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Septian Wahyudi (Foto: Istimewa)

RATAS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama bea cukai membongkar kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan bahwa pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.

Menurut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 tersebut, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

“Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” kata Ronald dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (28/4).

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025 usai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.

“Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate,” ujar Michael.

BACA JUGA :  Dua Sopir Taksi Gelap di Bandara Soetta Terjaring Operasi Polisi 

Usai menerima penyerahan, lanjut Michael, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.

“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” terang dia.

Menurut Michael, berdasarkan kasus tersebut penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.

“Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF,” ucap Michael.

Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini