RATAS – Kasus dugaan pemalsuan identitas yang menyeret nama Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi, Dwi Setyowati, S.Kom., M.M.—yang juga dikenal sebagai Wiwiek Hargono—kian menjadi sorotan. Pelapor kasus ini, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Mandor Baya, Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, menyebut kasus ini menjadi preseden buruk karena melibatkan istri pejabat publik, yaitu Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Sebagai istri pejabat publik, seharusnya memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya. Kami akan kawal kasus ini hingga terang benderang,” ujarnya, Senin (28/4/2025), merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri.
Ia mempertanyakan lambannya penanganan perkara ini, sebab meski sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini Dwi Setyowati selaku terlapor belum dimintai keterangan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum ini mandek karena terlapor adalah istri pejabat. Kami akan datangi langsung penyidik untuk menanyakan progresnya,” tegasnya.
Pada 19 November 2024, Mandor Baya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selama lima jam. Ia menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk foto di videotron yang menampilkan Wali Kota Bekasi bersama istrinya dengan nama Wiwiek Hargono, serta tangkapan layar struktur organisasi KORMI Kota Bekasi yang kala itu mencantumkan nama yang sama.
“Setelah kasus ini mencuat, nama di struktur KORMI berubah menjadi Dwi Setyowati. Padahal itu orang yang sama,” ujarnya.
Mandor Baya menduga penggunaan identitas yang tidak sesuai ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Ia juga menduga Wali Kota Tri Adhianto mengetahui penggunaan identitas tersebut.
Selain meminta pemeriksaan terhadap terlapor, Mandor Baya mendesak penyidik untuk memanggil pihak-pihak terkait, seperti Disdukcapil Kota Bekasi, Kementerian Kesehatan, Ketua KONI Kota Bekasi, dan Ketua KORMI Jawa Barat.
Menurutnya, penyelidikan perlu diperluas karena KORMI Kota Bekasi merupakan penerima dana hibah dari APBD Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Kesehatan.
“Penyidik juga harus menelusuri aliran dana ke rekening tertentu. Kami percaya ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum,” tandasnya. (HDS)