Di Tengah Desakan Pemakzulan Gibran, Purnawirawan TNI AD Temui Presiden Prabowo

0
83

RATAS — Di tengah meningkatnya tekanan politik terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah purnawirawan TNI Angkatan Darat yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu sore, 30 April 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sembilan orang purnawirawan hadir dengan mengenakan seragam veteran berwarna cokelat lengkap dengan medali dan topi hijau tua khas PPAD. Mereka memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media sebelum pertemuan berlangsung. “Nanti saja setelah pertemuan,” ujar salah satu anggota rombongan, Johnny.

Pertemuan ini berlangsung di tengah meningkatnya tekanan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang sebelumnya menyampaikan delapan tuntutan politik. Salah satu poin utama dalam pernyataan sikap forum tersebut adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Forum tersebut menilai bahwa pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 sarat pelanggaran hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan calon presiden atau wakil presiden berusia di bawah 40 tahun jika pernah menjabat sebagai kepala daerah. Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu membuka jalan bagi Gibran—yang saat itu menjabat Wali Kota Solo dan belum berusia 40 tahun—untuk maju mendampingi Prabowo sebagai cawapres.

BACA JUGA :  Gawat, Korban Skandal Dugaan Kekerasan Seksual di SMK Waskito Menjadi 5 Orang, Pengacara C Ungkap Kasus Naik Penyidikan

Menurut Forum Purnawirawan, proses pengambilan keputusan oleh MK melanggar prinsip-prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan hukum acara. Mereka mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap etika dan integritas lembaga peradilan konstitusi.

Dokumen pernyataan sikap tersebut ditandatangani lebih dari 300 purnawirawan dari berbagai matra TNI, termasuk beberapa tokoh senior seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Menanggapi desakan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menegaskan bahwa Presiden Prabowo memahami kekhawatiran para purnawirawan. Namun, ia menyatakan bahwa Presiden tidak bisa secara langsung menanggapi tuntutan tersebut karena berkaitan dengan masalah konstitusional yang berada di luar ranah eksekutif.

“Masalah-masalah itu sangat fundamental dan tidak ringan,” ujar Wiranto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, 24 April 2025. Ia menambahkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip Trias Politika tidak memungkinkan Presiden mencampuri urusan legislatif maupun yudikatif.

BACA JUGA :  Naik Cuma Rp300 Ribu, UMK Tangsel 2025 Diprediksi Jadi Rp4,9 Juta

Pertemuan antara PPAD dan Presiden Prabowo dinilai sebagai upaya menjembatani dialog internal di antara para pemangku kepentingan militer dan negara. Di tengah dinamika politik pasca pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, komunikasi ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas nasional dan merespons aspirasi dari kalangan militer senior yang tetap aktif menyuarakan pandangannya terhadap arah demokrasi dan konstitusi. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini