RATAS – Kasus tudingan ijazah palsu yang menerpa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Teranyar, Joko Widodo mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan langsung tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Jokowi tiba di Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju batik sekitar pukul 09.50 WIB. Kedatangannya didampingi sejumlah kuasa hukum.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Jokowi yakni Yakup Hasibuan mengkonfirmasi bahwa Jokowi akan melaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Namun demikian, Yakup belum menjelaskan lebih lanjut ihwal laporan tersebut. Termasuk, soal siapa saja pihak yang akan dilaporkan oleh Jokowi.
Respons Roy Suryo
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo buka suara terkait langkah Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang bagus, meski dirinya belum mengetahui terkait pihak yang dilaporkan Jokowi.
“Tanggapan saya bagus,” kata Roy Suryo dikutip dari Breaking News Kompas Tv, pada Rabu (30/4).
Roy Suryo menilai, pelaporan tersebut dapat menjadi ajang pembuktian terbuka terkait kebenaran ijazah Jokowi yang selama ini dipersoalkannya.
Digugat di PN Solo
Polemik soal keaslian ijazah Jokowi masih belum menemukan titik akhir. Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.
Hari ini, PN Solo telah menjadwalkan agenda mediasi soal polemik gugatan ijazah palsu Jokowi pukul 10.00 WIB di Ruang mediasi Pengadilan Negeri Solo.
Empat Orang Dilaporkan Polisi
Di sisi lain, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan ke polisi oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (24/4).
Empat orang itu yakni, Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.