RATAS – Dua orang pria ditangkap Polda Metro Jaya lantaran terseret kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatera Utara.
Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap pihaknya pada Jumat (2/5) malam.
“Dua orang tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang,” kata Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/5).
Ade Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
Berbekal informasi tersebut, kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan di lokasi.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.20 WIB petugas Ditresnarkoba berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja.
“Tersangka ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T , untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli,” terang Ade Chandra.
Sekitar satu jam kemudian, tersangka lainnya yaitu RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
“RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” kata Ade.
Ade Chandra mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg.
”Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.