RATAS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menetapkan artis pria berinisial JF sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, JF ditetapkan sebagai tersangka produk farmasi tanpa izin jenis Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate (obat keras).
Menurut Ronald, penetapan tersangka terhadap JF tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta pada bulan Maret hingga April 2025.
Menurut alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut, JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.
“Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya,” kata Ronald.
Peran para Tersangka
Ronald menjelaskan, tersangka BTR ditangkap di Makassar dan berperan melakukan pengambilan dan membawa Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke negara Indonesia (kurir).
Sedangkan tersangka ER ditangkap di Makassar dan orang yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa Catridge Pod dan juga tergabung dalam grub WhatsApp “Berangka”.
Sementara tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta, adalah orang yang menyediakan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grub WhatsApp “Berangkat” berisi ER dan tersangka JF.
Selanjutnya, tersangka JF memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.
Selain itu, JF juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.
Hasil Kerja Sama dengan Bea Cukai
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, tempat kejadian perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan itu di area kedatangan Internasional, Terminal 3 Bandara Soetta.
Menurut alumnus Akademi Kepolisian tahun 2010 itu, terungkapnya kasus tersebut usai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
“Penumpang berinisial BTS yang diserahkan oleh Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate,” ujar Michael.
Selanjutnya, kata Michael, Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ER dan EDS.
“Hasil dari pengembangan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF yang selanjutnya diperiksa dua kali sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” beber Michael.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Perwakilan BPOM Tangerang Sony Mughofir mengatakan bahwa etomidate merupakan obat keras yang biasa digunakan untuk obat bius.
“Serta penggunaannya harus menggunakan resep dokter,” tandas Sony yang juga turut hadir dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Bandara Soetta tersebut.