Jadi Tersangka Artis JF Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

1
29
Polresta Bandara Soetta Menetapkan Artis JF sebagai Tersangka Kasus Obat Keras (Foto: Istimewa)

RATAS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria inisial JF pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

JF ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB.

Menurut Michael, azas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya JF. Dia menjelaskan kondisi bersangkutan yang kurang sehat karena baru usai menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit.

“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca-operasi,” terang Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (5/5) malam.

Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret – April 2025.

BACA JUGA :  Pangeran Cevi Yusuf Isnendar Dinobatkan Sebagai Raja Budaya Banjar Kalimantan

Menurut alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut, JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.

“Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya,” kata Ronald.

Peran para Tersangka

Ronald menjelaskan, tersangka BTR ditangkap di Makassar dan berperan melakukan pengambilan dan membawa Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke negara Indonesia (kurir).

Sedangkan tersangka ER ditangkap di Makassar dan orang yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa Catridge Pod dan juga tergabung dalam grub WhatsApp “Berangka”.

Sementara tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah orang yang menyediakan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grub WhatsApp “Berangkat” berisi ER dan tersangka JF.

Selanjutnya, tersangka JF memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

BACA JUGA :  Hashim: Jokowi Kaget Saat Tahu Prabowo Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 51 Triliun dari Korupsi

Selain itu, JF juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini