Tarik Paksa Sepeda Motor, Tiga Debt Collector Ditangkap Polda Banten 

0
23
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (Foto: Istimewa)

RATAS  – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga orang lantaran terseret kasus perampasan sepeda motor yang mengaku sebagai debt collector.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tiga orang yang diamankan pihaknya itu masing-masing pria berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Dian, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ungkap Dian dalam keterangannya, Senin (5/5).

Dia menjelaskan, barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka di antaranya, 1 Unit kendaraan roda dua, 2 Unit Handphone, 1 Lembar lembar surat perintah tugas dari PT. ELA.

Dian mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Menurut dia, etiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA :  "Dipalak" Kadin-Gapensi Cilegon Rp5 Triliun, Begini Kata Pihak Manajemen

“Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” kata Dian.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini