
RATAS – Sebanyak 2,9 ton daging babi hutan atau celeng ilegal dari wilayah Lampung Tengah diamankan petugas di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Selasa (6/5).
Petugas Satuan Pelaksana Merak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten drh Fitriasari mengatakan, daging tanpa dokumen kesehatan itu rencananya akan dikirim ke Palangkaraya.
“Penangkapan dilakukan terhadap lalu lintas daging babi hutan atau celeng sekitar 2,9 ton. Barang tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina maupun surat keterangan kesehatan dari daerah asal,” kata Fitriasari, Rabu (7/5).
Fitriasari menjelaskan bahwa modus penyelundupan dilakukan dengan cara menyamarkan daging tersebut di bawah tumpukan dedak dan jagung sebagai kamuflase.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tadi malam (Selasa (6/5)), kami memeriksa satu unit truk di dalam kawasan Pelabuhan Merak. Setelah diperiksa, ditemukan daging celeng yang disembunyikan di bawah dedak dan jagung,” katanya
Menurut Fitriasari, truk pengangkut dan dua orang yang diduga sebagai sopir dan kernet saat ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain itu, lanjut Fitriasari, proses penanganan terhadap daging sitaan tersebut juga sedang dilakukan sesuai prosedur tindakan karantina.
“Penindakan ini juga bagian dari pengawasan intensif yang kami lakukan menjelang Idul Adha,” pungkasnya.