Rotasi Jabatan, Anis Hidayah Jadi Ketua Komnas HAM 

0
40
Kantor Komnas HAM RI Jakarta (Foto: komnasham.go.id)

RATAS – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengalami pergantian pucuk pimpinan.

Jabatan Ketua Komnas HAM kini diduduki oleh Anis Hidayah. Dia menggantikan pejabat sebelumnya, Atnike Nova Sigiro.

Atnike Nova Sigiro saat ini menjabat Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM yang sebelumnya dijabat Anis Hidayah.

Sementara, posisi Wakil Ketua Eksternal kini dijabat oleh Putu Elvina menggantikan Abdul Haris Semendawai.

SedangkanWakil Ketua Internal diampu oleh Prabianto Mukti Wibowo menggantikan Pramono Ubaid Tanthowi.

Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah mengatakan, rotasi jabatan ini merupakan hasil Sidang Paripurna Komnas HAM pada Rabu (7/5) yang tertuang dalam Keputusan Nomor: 07/PS.00/04/V/2025.

“Pada 7 Mei 2025 telah diselenggarakan Sidang Paripurna Komnas HAM dalam rangka pemilihan pimpinan dan subkomisi Komnas HAM untuk masa jabatan 2,5 tahun paruh kedua periode 2022–2027,” kata Henry dalam keterangannya, Jumat (9/5).

Menurut Henry,  rotasi dilakukan sebagai implementasi Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM.

BACA JUGA :  Demi Transparansi, MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Pejabat yang LHKPN-nya Diklarifikasi

Merujuk pasal dimaksud, kata dia, masa jabatan ketua dan wakil ketua Komnas HAM ialah dua tahun enam bulan dan sesudahnya dapat dipilih kembali melalui sidang paripurna.

Berikut Susunan Pimpinan dan Subkomisi Komnas HAM:

Ketua: Anis Hidayah
Wakil Ketua Eksternal: Putu Elvina
Wakil Ketua Internal sekaligus Komisioner Pengaduan: Prabianto Mukti Wibowo

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM: Atnike Nova Sigiro
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Abdul Haris Semendawai
Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Uli Parulian Sihombing

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi: Pramono Ubaid Tanthowi
Komisioner Pemantauan: Saurlin Pandapotan Siagian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini