Meski Dipenjara, Alvin Lim Melalui LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Judicial Review Terkait Hak Imunitas Advokat ke MK

0
136

RADAR TANGSEL RATAS – Ruangan tahanan tidak menjadikan advokat Alvin Lim terpuruk dan patah arang. Justru, Alvin Lim sangat bersemangat dan tetap berjuang untuk teman-teman seprofesinya.

Meski dipenjara, Alvin Lim melalui kuasa hukumnya, yaitu Tim LQ Indonesia Lawfirm mengajukan Judicial Review alias uji materi terkait hak imunitas advokat ke Mahkamah Institusi (MK). Pada Rabu, 30 Agustus 2023 terlihat sejumlah tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm merapat ke Gedung Mahkamah Agung.

Ya, maksud dan tujuan mereka adalah untuk mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 16, UU, No. 18, Tahun 2003 tentang Hak Imunitas Advokat. Kata Plt. Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli, S. Kom., S. H., M. H mengatakan, pihaknya mendapat kuasa hukum dari kliennya, Alvin Lim.

“LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, S. H., M. H., M. Sc., CFP, CLA selaku pemohon dan prinsipal untuk malakukan Judicial Review Pasal 16, UU Advokat, terkait Hak Imunitas Advokat,” ungkapnya.

Kepada awak media, di lokasi, Pestauli menjelaskan, advokat sudah selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas. “Tetapi, nyatanya, Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak selaku advokat yang sedang menjalankan tugas dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik karena dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya,” ucap dia.

BACA JUGA :  Soal Hengkangnya Maruarar dari PDI-P, Nusron: Pasti Dukung Prabowo, Tak Mungkin Dukung Anies

Dikatakan Pestauli, Alvin Lim advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara. “Beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa advokat tidak dapat dituntut pidana. Agar peristiwa ini tidak terulang kepada advokat lain, maka permohonan kami menambahkan frasa tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut,” cetusnya.

Sehingga, lanjut Pestauli, nantinya, penegak hukum yang melakukan penyidikan di kepolisian, kejaksaan maupun KPK terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas dilarang oleh undang-undang. “Selama ini, kepolisian selalu beralasan bahwa wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan,” ketusnya.

Tandas dia, Alvin Lim sangat cerdas dan intelek. “Beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan, melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada undang-undang dan pemerintah. Dan, melawan sesuai hukum yang berlaku. Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan wakil presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang mengubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban investasi bodong,” tegasnya.

BACA JUGA :  Luhut Binsar Pandjaitan: OTT Itu Tidak Bagus, Bikin Negeri Ini Jelek Banget!

Terangnya, Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. “Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya,” ujar Pestauli.

Nantinya, sambung dia, jika permohonan uji materi UU Advokat dikabulkan, maka bunyi pasal 16 menjadi “advokat tidak dapat diproses hukum penyidikan dan dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”. Tambahan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas, imbuhnya.

“Sehingga, seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa. Apalagi, dijadikan tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK,” sebutnya.

Advokat Pestauli Saragih menyebutkan bahwa upaya hukum yang diajukan oleh Alvin Lim melalui LQ Indonesia Lawfirm adalah langkah jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya. “Saya yakin bahwa seluruh elemen advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR setelah pensiun jadi advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat,” sebutnya.

BACA JUGA :  Anaknya Diduga Terlibat Bisnis Haram di Lapas, Yasonna Laoly: Bohong Besar Itu!

Jadi perlindungan imunitas advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan, cetus dia. “Alvin Lim adalah pioner dan pejuang keadilan, yang bukan hanya berani, melainkan smart dan intelektual tinggi. Advokat senior dan bahkan organisasi advokat tidak berdaya melawan oknum aparat penegak hukum. Walau dipenjara, Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga hakim konstitusi mengabulkan permohonan kami,” pinta advokat bernama lengkap Pestauli Saragih itu. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini