Polres Bogor Berhasil Gulung 23 Bandar Narkoba di Bogor, 23 Orang Ditangkap

0
138
Bahaya penyalahgunaan narkoba yang paling parah adalah kematian. Hal ini bisa terjadi apabila pemakainya mengonsumsi dalam kadar berlebihan. Dosis yang sangat tinggi ini tidak mampu ditoleransi tubuh sehingga berujung pada overdosis. (foto ilustrasi: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Polisi mengungkap penangkapan 23 bandar narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 14 hari atau dua pekan.

“Dari perkara tersebut, telah ditangkap 23 orang tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan,” kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat (15/9/2023).

Menurut Kompol Fitra, 23 tersangka yang ditangkap itu terkait dengan 10 perkara. Sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika turut diamankan dalam penanganan tersebut.

“Dari perkara tersebut, berhasil disita barang bukti berupa sabu 549,91 gram atau setengah kilogram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, Ekstasi 91 butir, sedian farmasi 5.090 butir, psikotropika 521 butir,” papar Kompol Fitra.

Kompol Fitra menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yaitu meletakkan narkoba di suatu tempat. Kemudian memberikan petunjuk kepada pembeli terkait lokasinya. “Kemudian melalui sistem COD (cash on delivery) atau bertemu langsung,” ujarnya.

Sementara tentang jaringan peredarannya, kata Kompol Fitra, meliputi Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang. Ia juga menyebut para tersangka mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi.

BACA JUGA :  Komandan Korps Marinir Terima Kunjungan Ketua IKA PPM School of Management (David Chandrawan, S. T., M. M.) dan Pengurus untuk Jalin Kerja Sama Bidang Sosial dan Kebangsaan

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2, ayat 1, Pasal 112 ayat 2, ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutur Kompol Fitra.

Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, ada dua residivis dari 23 tersangka yang ditangkap tersebut. Tersangka wanita ditangkap bersama suaminya.

“Jadi di dalam satu perkara diamankan dua tersangka, yaitu yang perempuan bersama suaminya, terlibat di dalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin,” papar Ilham.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua bulan. Mereka mendapatkan barang tersebut dari Jakarta, Bekasi, hingga dari Bogor sendiri. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini