Israel Kepung Total Jalur Gaza, PBB Tegaskan Langkah Itu Melanggar Hukum Internasional

Selasa, 10 Oktober 2023, Pukul 21:35 WIB
PBB menegaskan bahwa pengepungan total yang dilakukan Israel di Jalur Gaza adalah hal yang dilarang berdasarkan hukum internasional. Pengepungan tersebut dianggap memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan yang sudah terpuruk di Gaza. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa pengepungan total yang sedang dilakukan Israel terhadap Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. PBB menyebut pengepungan total bakal mengganggu pasokan penting bagi warga sipil Jalur Gaza untuk bertahan hidup.

Seperti dilansir AFP, Selasa (10/10/2023), Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Turk mengingatkan bahwa martabat dan kehidupan masyarakat harus dihormati. Ia pun menyerukan semua pihak untuk meredakan ‘situasi berbahaya yang eksplosif’.

Dikabarkan pula bahwa Kelompok Hamas, yang menculik sekitar 150 orang warga Israel pada akhir pekan lalu, mengancam akan mengeksekusi mati para sandera jika serangan udara Israel terus ‘menargetkan’ warga sipil Jalur Gaza tanpa peringatan dini.

Hal tersebut disampaikan Hamas setelah Israel, pada Senin (9/10) waktu setempat, memberlakukan pengepungan total terhadap Jalur Gaza. Dalam pengepungan itu, pasokan makanan, air dan listrik untuk warga Gaza diputus.

Pengepungan tersebut memicu kekhawatiran terhadap situasi kemanusiaan yang semakin menyedihkan di Jalur Gaza. Terlebih Jalur Gaza telah diblokade oleh Israel sejak tahun 2007 lalu ketika Hamas berkuasa.

BACA JUGA :  BPK RI Mendadak Kunjungi Sekda Tangerang Selatan, Ada Apa Ya?

“Hukum kemanusiaan internasional sudah jelas: kewajiban untuk selalu berhati-hati untuk menyelamatkan penduduk sipil dan objek-objek sipil tetap berlaku selama serangan terjadi,” ujar Turk dalam pernyataannya.

Menurut Turk, pengepungan semacam itu berisiko memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan yang sudah buruk di Jalur Gaza, termasuk kapasitas fasilitas medis untuk beroperasi, terutama mengingat meningkatnya jumlah korban luka.

“Pemberlakuan pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka, dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” katanya lagi.

Pembatasan apapun terhadap pergerakan orang-orang dan barang dalam sebuah aksi pengepungan, kata Turk, hanya bisa dibenarkan dengan alasan kebutuhan militer. (ARH)

Latest

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa RATAS.id— Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kekuatan sejati bangsa bersumber dari doa dan...

Soal Politik! Bamsoet Tegaskan Pentingnya Reformasi Internal Partai

RATAS – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pembenahan internal partai politik...

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600