Untuk Penanganan Kasus Korupsi, Mahfud Usulkan Pemberlakuan Pembuktian Terbalik

5
147
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa pembuktian terbalik mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau membuktikan secara negatif (sebaliknya) terhadap dakwaan penuntut umum. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menko Polhukam Mahfud Md mengusulkan agar pembuktian terbalik pada kasus korupsi di Indonesia diberlakukan. Hal itu disampaikan Mahfud dalam penyampaian kata sambutannya di Workshop Implementasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) di Indonesia, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menurut Mahfud, pembuktian terbalik mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau membuktikan secara negatif (sebaliknya) terhadap dakwaan penuntut umum.

Di negara tetangga, kata Mahfud, pembuktian terbalik sudah diterapkan di beberapa kasus. “Sekarang untuk kasus-kasus tertentu di Malaysia sudah berlaku,” ungkap Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga sempat menyinggung kasus korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun. Rafael melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan tidak melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dengan demikian, kata Mahfud, pada kasus ini pembuktian terbalik dapat diterapkan.

“Tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Nah ini kita sudah punya LHKPN. Tapi kita lihat perangai LHKPN itu, laporan LHKPN itu resmi Rp 14 miliar. Tapi setiap minggu bepergian dengan pesawat jet. Keluar negeri, ke mana. Mobilnya banyak kekayaannya nggak dilaporkan. Ada tumpukan uang tunai dan emas-emas seperti yang terjadi pada rafael alun misalnya,” papar Mahfud.

BACA JUGA :  Lihat Rekaman 32 CCTV, Mahfud: Tragedi Kanjuruhan Ternyata Lebih Mengerikan dan Menyedihkan

Atas dasar itu, Mahfud pun mengusulkan diberlakukannya pembuktian terbalik pada kasus-kasus korupsi di Indonesia. “Pembebannya sudah dilakukan oleh KPK. Sudah bagus. Tetapi setelah prosesnya berjalannya, berkembang lebih dari Rp 100 M itu akan ada lagi nantinya. Itu yang kita lakukan. Tapi ke depan bagus juga untuk melakukan pembuktian terbalik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku sudah lama melakukan studi banding terkait pemberlakuan pembuktian terbalik di Indonesia. Tapi katanya, lambat laun Indonesia akan memberlakukan pembuktian terbalik.

“Sudah lama melakukan studi banding tentang ini. Gimana sih kalau kita memberlakukan ini di Indonesia. Masih pada takut. Tapi mari kita lakukan pelan-pelan masih kita usahakan yang seperti ini,” ujar Mahfud. (ARH)

5 KOMENTAR

  1. I’ve been surfing on-line greater than three hours as of late, yet I by no means discovered any attention-grabbing article like yours. It is lovely price sufficient for me. In my view, if all site owners and bloggers made good content as you probably did, the internet can be much more useful than ever before!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini