RADAR TANGSEL RATAS – Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tengah “digodok” para wakil rakyat di DPR RI. Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982, H. Zainuddin, M. H., S. E. atau biasa disapa Haji Oding pun sangat optimis, pasal soal gubernur Jakarta dipilih Presiden lolos dan disahkan oleh DPR.
“Optimis,” ucap Bang Oding menjawab pertanyaan jurnalis ratas tv (grup ratas.id), Agus Supriyanto, apakah ia optimis, pasal soal gubernur Jakarta dipilih Presiden akan disetujui DPR?
Dalam podcast ratas tv, Senin petang, 11 Desember 2023, di Studio ratas tv, NCB Building, Lantai 2, Jl. Smapal, No. 9, Lengkong Gudang, Serpong Tangerang Selatan, Banten itu, Bang Oding mengaku optimis, usulannya soal pasal tentang gubernur Jakarta dipilih Presiden dalam draf RUU DKJ itu akan diterima dan disahkan DPR. Meski, sembilan fraksi di DPR menolak, kecuali Gerindra.
“Dalam rapat resmi, mereka (semua fraksi di DPR) setuju semua, kecuali PKS. Karena setuju, maka, RUU (DKJ) ini dilanjutkan sebagai hak inisiatif DPR untuk dibahas, iya tho. Hanya PKS yang menolak. Menolaknya bukan Undang-undangnya. Melainkan, (menolak) IKN (Ibu Kota Negara)-nya kalau enggak salah, ya,” cetus Bang Oding.
Dikatakan mantan wakil ketua DPRD DKI Jakarta tersebur, kalau ada suara-suara yang menolak, itu di luar rapat resmi. “Silakan saja, itu dinamika. Tapi, dalam rapat-rapat resmi, mereka menerima. Dalam rapat paripurna, formal, mereka setuju,” tegas pria yang pernah menjadi sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu.
Bantah Ada Pesanan Sponsor
Bang Oding yang mengusulkan pasal gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih Presiden itu pun membantah keras pihak-pihak yang menuding ada pesan sponsor dalam RUU DKJ. “Itu suara-suara tidak benar,” bantahnya keras.
Tokoh betawi itu sendiri mengusulkan empat hal dalam RUU DKJ. Dua di antaranya mengenai gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih Presiden dan harus ada representasi betawinya.
Lalu, wali kota/bupati di Jakarta (ada 5 wali kota dan 1 kabupaten) dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Untuk selengkapnya dapat dilihat dalam tayangan di channel YouTube ratas tv
https://youtu.be/mFOyIA0VhLk?si=8kJgYyXG9jDVBV52. (AGS)