RADAR TANGSEL RATAS – Pada Jumat lalu (22/12/2203), Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebijakan Pertahanan. Dalam RUU tersebut tercantum persetujuan bahwa anggaran belanja militer tahunan AS menembus US$ 886 miliar atau setara dengan Rp 13.715,28 triliun (bila US$ 1 = Rp 15.480).
Berdasarkan data, anggaran sebesar itu merupakan rekor tersendiri bagi Negeri Paman Sam. Anggaran raksasa itu juga hampir setara dengan empat kali lipat belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang tercatat Rp 3.325,1 triliun.
Sementara merujuk data Department of Defense (DoD) AS, anggaran militer AS sudah melonjak 29% dibandingkan era sebelum pandemi Covid-19 atau 2019.
Dikabarkan pula bahwa Biden menandatangani RUU tersebut setelah Kongres AS meloloskan Undang-Undang (UU) Otorisasi Pertahanan Nasional (National Defense Authorization Act/NDAA) yang tebalnya 3.100 halaman. Anggaran tersebut akan berlaku hingga September 2024.
Tak bisa dibantah, anggaran militer AS terus membengkak tiap tahun karena keterlibatan AS dalam berbagai perang ataupun mengimbangi kekuatan baru yakni China di Indo Pacific. Anggaran militer sebesar US$ 886 miliar akan digunakan untuk sejumlah kepentingan termasuk kenaikan gaji anggota militer, pembelian armada perang mulai dari kapal hingga pesawat, dukungan kebijakan untuk mitra strategis.
Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk modernisasi program nuklir serta pengembangan teknologi militer. Ada pula bantuan sebesar US$ 30 juta kepada Ukraina di bawah program Ukraine Security Assistance Initiative. Program tersebut akan berakhir pada 30 September 2024.
Dibandingkan dengan negara-negara lain, anggaran militer AS adalah yang terbesar di dunia. Laporan Stockholm International Peace Research Institute menyebut anggaran militer dunia pada tahun 2022 menembus US$ 2.240 miliar. Sebesar 39% anggaran tersebut dikuasai oleh AS. (ARH)