Waduh, Selama 1 Tahun, 455 Penyelenggara Pemilu Diadukan ke DKPP, 121 Perkara Berhasil Dituntaskan

0
135

RADAR TANGSEL RATAS – Dalam jangka waktu mulai Januari 2023 hingga pertengahan Desember 2023, sebanyak 455 penyelenggara pemilu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dari jumlah itu, 121 perkara telah diperiksa dan berhasil dituntaskan.

Nah, dari 455 aduan yang masuk, sebanyak 392 pengaduan yang dinyatakan layak diverifikasi. Lalu, dari 392 yang diverifikasi, jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk ke pemeriksaan sebanyak 121 perkara.

Kemudian, dari 121 perkara itu, sebanyak 118 perkara sudah diputuskan. Demikian diungkapkan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, kepada awak media, di Acara “Ngetren Media”, di Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2023.

“Lebih dari 50 persen penyelenggara pemilu yang diadukan mendapatkan rehabilitasi. Yang artinya separo lebih (penyelenggara pemilu) direhabilitasi yaitu sekitar 251. Lalu, juga ada pemberhentian tetap 10, kemudian pemberhentian sementara ada 4 kurang lebih ya dan peringatan tertulis paling banyak 177,” ucap Tio.

Lebih lanjut, Tio mengatakan bahwa tugas utama DKPP adalah menerima aduan. Kemudian, kata dia, memeriksa perkara dan bukan fokus mengurus untuk menghukum.

BACA JUGA :  Soal Bursa Caketum Partai Golkar, Pengamat Politik: Airlangga Hartarto Lebih Diunggulkan

Melainkan, sambungnya, bagaimana menegakkan kode etik penyelenggara pemilu agar tetap terjaga dengan baik. “Di luar tugas dan fungsi yang kami emban, kami banyak melakukan kegiatan di luar seperti sosialisasi etik kepada penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Dan, perihal mengenai kasus atau perkara, Tio mengatakan bahwa menurut UU Pemilu, pihaknya dilarang memanfaatkan perkara untuk popularitas pribadi kemudian berbicara ke publik. Kendati demikian, tukasnya, DKPP tetap memegang komitmen keterbukaan sesuai peraturan yang berlaku.

“Misalnya, sidang ditayangkan dilakukan secara live lewat media sosial. Dalam UU, Nomor 7 itu, DKPP dilarang memanfaatkan perkara untuk popularitas pribadi. Jadi, kami juga tidak bisa berkomentar pada aduan atau perkara yang sedang kami tangani. Jadi mohon maaf jika terkesan pelit bicara karena memang itu dilarang. Semua informasi yang dibutuhkan baik itu pra dan pasca sidang ada di situs web DKPP serta call center di nomor 1500101. Silakan teman-teman coba hubungi call center kami. Yang jelas, kami sangat terbuka terhadap masukan dan saran dari teman-teman media,” katanya. (SAN)

BACA JUGA :  Kereta Cepat Jakarta-Bandung Banyak Dikritik, Luhut: Sekarang Semua Orang Justru Menikmati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini