Soal Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Sandiaga: Masih Proses Judicial Review

0
224
Menparekraf RI Sandiaga Uno menuturkan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40% sampai 75% cukup memberatkan para pebisnis di bidang parekraf. Tapi, kata Sandiaga, para pelaku usaha tidak perlu khawatir karena kebijakan tersebut kini dalam proses judicial review di MK. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno menyebutkan bahwa uji materi terhadap kebijakan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sandiaga, kenaikan pajak hiburan sebesar 40% sampai 75% cukup memberatkan, terutama pasca-pandemi. “Jadi kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM,” kata Sandi dalam akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).

Dengan demikian, kata Sandi, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” tutur Sandi.

Pesan Sandi ini juga diberikan kepada para pengusaha hiburan lainnya, seperti kelab atau pub hingga spa. Sandi menegaskan pemerintah tidak ingin mematikan industri parekraf, termasuk industri hiburan. “Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja,” ujar Sandi.

BACA JUGA :  Krisis Minyak Solar, Lebanon Terancam Mati Lampu Nasional

Sandi juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendengar masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. “Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya,” papar Sandi.

Sebelumnya, Inul Daratista menyampaikan protesnya atas kenaikan pajak hiburan yang mulai berlaku Januari 2024 lewat akun X (dulu Twitter) dan Instagramnya. Ketentuan pajak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal 58 ayat 2 UU tersebut menyatakan, jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Inul mengatakan, naiknya pajak hingga 75 persen seolah pemerintah ingin mematikan usaha hiburan. Apalagi menurutnya usaha hiburan baru bangkit setelah pandemi.

Dikutip dari cnbcindonesia.com (15/1/2024), di antara negara-negara di ASEAN, pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40% merupakan posisi teratas dibandingkan Singapura yang hanya 15%, Malaysia yang berada di angka 10%, dan Thailand di angka 5%. Bahkan pajak di Amerika Serikat (Chicago) pun hanya bertengger di angka 9%. (ARH)

BACA JUGA :  Demi Membangun Karakter Berakhlak Mulia, Pemkot Depok Larang Siswa Rayakan Valentine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini