RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali diperiksa penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri pada Senin ini (26/2/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan sudah diserahkan pada Kamis, 22 Februari 2024. Ini merupakan pemanggilan kedua sebagai tersangka setelah Firli mangkir pada 6 Februari 2024.
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” tutur Ade kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Terkait kasus Firli yang saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya, Indonesia Corruption Watch atau ICW melihat ada kejanggalan dalam penanganannya. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYl) pada tahun lalu, kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Menindaklanjuti hal tersebut, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Desakan itu disampaikan ICW, mengingat Karyoto sebelum menjadi kapolda pernah menjadi bawahan Firli di KPK sebagai deputi penindakan.
“ICW mendorong agar Kapolri memanggil Karyoto untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda. Jangan sampai proses hukum Firli ini hanya riuh rendah saat penetapan tersangka saja, namun saat proses hukumnya berjalan justru melempem,” kata Kurnia, dikutip dari Suara.com, Senin (26/2/2024).
Menurut Kurnia, ICW melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus Firli di Polda Metro Jaya, terutama karena hingga saat ini Firli tak kunjung ditahan oleh penyidik. “Padahal, dengan ditahannya Firli akan mempermudah proses hukum, khususnya pemeriksaan dan menutup celah bagi mantan Ketua KPK itu untuk menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Kejanggalan lainnya, kata Kurnia, berkas perkara Firli dikembalikan kejaksaan beberapa kali ke penyidik kepolisian. “Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat dalam memenuhi permintaan dari kejaksaan. Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan Kajati DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. (ARH)