KPK Akhirnya Tetapkan 15 Orang Sebagai Tersangka Pungli Rutan dan Langsung Lakukan Penahanan

Jumat, 15 Maret 2024, Pukul 19:39 WIB
Konferensi pers di gedung KPK, Jumat (15/3/2024). Ke-15 tersangka sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol. (Foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Akhirnya Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah tersangka di kasus dugaan pungli rutan yang melibatkan para pegawai KPK. Kini 15 para tersangka itu langsung ditahan.

Salah seorang dari 15 tersangka adalah Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK, Achmad Fauzi. Selain Fauzi, KPK juga menetapkan Hengki yang merupakan pencetus ‘Lurah’ di tiga cabang rutan KPK.

Pada Jumat sore (15/3/2024), ke-15 orang tersebut dihadirkan di ruang konferensi pers gedung KPK. Mereka sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.

“Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/3).

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan ini merupakan kali pertama KPK memeriksa para tersangka di pungli rutan. Para tersangka itu terdiri atas jabatan kepala rutan hingga pegawai rutan biasa. “Kami akan informasikan segera up-date-nya,” ujar Ali Fikri.

Menurut Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur, pungli di rutan KPK tersebut terjadi sekitar tahun 2019, di mana dilakukan pertemuan terlebih dahulu. Di antaranya adalah mantan PLT Kepala Cabang Rutan KPK 2018, Deden Rochendi (DR), Hengki, dan tiga pegawai KPK lainnya.

BACA JUGA :  Tak Disangka, Ternyata Amerika Serikat Raih Profit Besar dari Perang Rusia-Ukraina

Dalam pertemuan tersebut mereka sepakat untuk menunjuk ‘Lurah’ untuk mengkoordinir pungli di tiga rutan cabang KPK.

“Memerintahkan MR (Muhammad Ridwan, petugas rutan) sebagai ‘Lurah’ di Rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris, petugas rutan) sebagai ‘Lurah’ rutan cabang KPK pada gedung merah putih, dan SH (Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan petugas rutan) di rutan cabang KPK gedung ACLC,” ungkap Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 Asep menyebut Hengki bersama dengan 14 tersangka lainnya bisa meraup untung hingga Rp6,3 miliar.

Untuk keperluan penyidikan, para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dimulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf. (ARH)

Latest

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama yang Kantongi Program Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama yang Kantongi Program Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU RATAS.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai...

Kemenkeu: Utang Indonesia Tembus Rp 9.138 Triliun

RATAS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengabarkan, utang Indonesia hingga akhir Juni 2025 tercatat sebesar Rp 9.138,05 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan...

Abdullah Desak OJK Cabut Aturan Penggunaan Debt Collector: Banyak Praktik Melanggar Hukum

RATAS - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di...

Kepanikan Massal! Gempa 7,4 SR di Filipina Tewaskan 2 Orang, Tsunami Mengancam Wilayah Pesisir

RATAS – Kabar memilukan datang dari Filipina. Gempa bumi besar berkekuatan 7,4 SR mengguncang kawasan selatan negeri itu, Jumat (10/10) pagi, menewaskan dua orang dan memicu peringatan tsunami...

Sejarah Baru! BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian 2025, Pertama dalam Sejarah Indonesia

RATAS — Kabar membanggakan datang dari sektor kesehatan nasional. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya resmi masuk...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600